Jakarta, hariandialog.co.id.- Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Halim Kalla selaku Presiden
Direktur PT BRN sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU 1
Kalbar periode 2008-2018.
Halim Kalla adalah adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla
(JK). Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode
2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut
total ada empat orang tersangka yang ditetapkan penyidik dalam proses
gelar perkara, pada Jumat (3/10) kemarin. “Tersangka FM (Fahmi
Mochtar) sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla)
selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku
Dirut PT Praba,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/10).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortas
Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan proyek pembangunan
PLTU Kalbar ini terdapat penyalahgunaan wewenang hingga berujung
mangkrak sejak 2016.
Totok menjelaskan meskipun telah diberikan perpanjangan waktu
melalui amandemen kontrak sebanyak 10 kali sampai dengan 2018, proyek
PLTU itu tetap tidak berhasil diselesaikan dan bisa dimanfaatkan.
Ia mengatakan kasus ini bermula ketika PLN menggelar lelang
pembangunan PLTU dengan sumber pembiayaan kredit komersial. “Akan
tetapi sebelum pelaksanaan lelang itu, diketahui bahwa pihak PLN
melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan
tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar,” jelasnya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan lelang, panitia pengadaan PLN
meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton dan OJSC meskipun tidak
memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa
perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO yang
dibentuk dan dikepalai PT BRN. Setelahnya pada 2009, KSO BRN
mengalihkan pekerjaannya kepada PT PI tepat sebelum melaksanakan tanda
tangan kontrak. “Termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan
kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN,” tuturnya.
“Pada saat dilaksanakan tanda tangan kontrak pada tanggal 11
Juni 2009, PLN belum mendapat pendanaan, dan mengetahui KSO BRN belum
melengkapi persyaratan,” imbuhnya.
Totok menjelaskan hingga batas berakhirnya kontrak pada 28
Februari 2012, KSO BRN dan PT PI baru mengerjakan total 57 persen
proyek. Sementara setelah dilakukan amandemen kontrak hingga 31
Desember 2018, proyek masih belum diselesaikan atau baru mencapai
85,56 persen.
Ia menyebut KSO BRN dan PT PI beralasan proyek itu tidak bisa
diselesaikan dengan dalih keuangan yang tidak mencukupi. Akan tetapi,
kata dia, ditemukan adanya aliran transaksi keuangan dari rekening KSO
BRN yang berasal dari pembayaran proyek kepada para tersangka. “Bahwa
KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323,19 miliar
untuk pekerjaan konstruksi sipil dan sebesar USD62,4 juta untuk
pekerjaan Mechanical Electrical,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Cahyo mengatakan pembangunan PLTU 1
Kalbar belum juga selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh PLN.
Sebagian besar kondisi bangunan dan peralatan juga terbengkalai, rusak
dan berkarat. “Total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang
sekarang Rp1,35 triliun,” jelasnya, tulis cnni. (bing-01)
