Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Pertanian (Kementan)
memberikan hak jawab terkait pemberitaan Tirto dengan judul Dewan Pers
Sesalkan Gugatan Mentan Amran Terhadap Tempo. Pihak Kementan
menegaskan bahwa upaya Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman,
menggugat perdata secara materiil dan imateriil Tempo ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan bukan untuk membungkam kebebasan pers.
Berikut isi hak jawab Kementan:
1. Kementerian Pertanian menegaskan bahwa gugatan kepada Tempo bukan
merupakan upaya membungkam kebebasan pers, melainkan upaya korektif
secara hukum terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh Tempo.
Kementerian Pertanian menghormati peran media sebagai pilar demokrasi
dan sumber informasi publik.
2. Gugatan ini merupakan koreksi dan dorongan agar media menjalankan
fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang. Kemerdekaan pers
harus dijaga, namun juga harus disertai dengan tanggung jawab dan
kepatuhan terhadap etika jurnalistik.
3. Gugatan perdata yang diajukan membuktikan itikad baik Kementerian
Pertanian dengan menempuh jalur hukum tanpa pembungkaman terhadap
kebebasan pers atau memidanakan insan pers. Oleh sebab itu dalam
petitum gugatan, Kementerian Pertanian tidak menuntut sita jaminan
atas aset Tempo, karena Kementerian Pertanian tidak menginginkan
proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu.
4. Gugatan terhadap Tempo tidak serta-merta dilakukan, tapi telah
melalui proses etik melalui Dewan Pers atas unggahan poster dan motion
graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi Tempo di
platform X dan Instagram pada 16 Mei 2025.5. Produk visual itu dibuat
untuk mempromosikan artikel berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor
Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” di tempo.co. Namun, artikel tersebut
tidak memuat informasi fakta yang mendukung pernyataan negatif dalam
judul poster/motion graphic. Artikel tersebut berada di balik paywall
sehingga pengakses yang bukan pelanggan tempo.co, tidak dapat
melakukan verifikasi isi kebenaran konten poster/motion graphic. Tak
heran jika di kolom komentar unggahan tersebut bermunculan komentar
negatif. Sebagian bernada kebencian terhadap Kementan dan Menteri
Pertanian, tanpa ada moderasi dari pihak Tempo.
6. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pertanian mengadukan anomali
dalam kualitas jurnalisme Tempo ini ke Dewan Pers. Langkah ini yang
menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa pers secara
profesional dan sesuai mekanisme yang diakui.
7. Setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan bahwa
poster/infographic Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers
dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor
3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar kode etik
jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal
3 karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi.
8. Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster
dan motion graphic sesuai dengan isi berita, (b) Tempo wajib
memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial, (c)
Tempo wajib memuat catatan di poster dan motion graphic yang sudah
diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat
pembaca.
9. Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling
lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh
Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam.
Kementerian Pertanian menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan
putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.
10. Namun, karena tidak melihat itikad Tempo untuk melakukan koreksi,
Kementerian Pertanian akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap
Tempo. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendudukkan kembali praktik
jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggung jawab
sebagai bagian tak terpisahkan dari kebebasan pers.
11. Kementerian Pertanian tidak anti kritik dan justru membutuhkan
kontrol dan kritikprofesional dan konstruktif dari pers. Namun itu
semua harus dilandasi oleh itikad baik dan praktik jurnalistik yang
profesional, berkualitas dan bertanggung jawab.tulis tirto. (tob)
