
Denpasar-hariandialog.co.id,-Kantor Kejaksaan Negeri Badung Rabu (15/10/2025) Pkl 11.00 Wita tampak beda dengan hari-hari biasanya.Semua tamu yang. Masuk diperiksa secara ketat diwajibkan menggunakan ID tamu setelah meninggalkan identitasnya termasuk semua wartawan yang nota bene di undang saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan WN Australia Ketika rombongan 2 mobil trantis membawa ketiga tersangka serta barang bukti yang dikawal oleh Kapolres dan petugas khusus masuk gerbang Kantor Kejari Badung para awak media langsu ng serbu melakukan tugas pemotretan iring-iringan mobil menuju halaman belakang tempat penyerahan ketiga tersangka berpostur tinggi besar pelaku pembunuhan dengan wajah menggunakan masker baju orange menuju sel Kejari Badung
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung langsung menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka TSK) dan barang bukti (BB) perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Korban meninggal dunia atas nama ZIVAN RADMANOVIC dan Koebal luka-luka atas nama SANAR GHANIM bertempat di Vilia Casa Santisya 1, Jln. Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Br. Sedahan, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab, Badung dengan 2 berkas perkara atas nama Tersangka DARCY FRANCESCO JENSON dan Tersangka MEVLUT COSKUN serta Tersangka PAEA-I-MIDDLEMORE TUPOU dari Penyidik Kepolisian Resor Badung Tersangka MEVLUT COSKUN serta Tersangka PAEA-IMIDDLEMORE TUPOU bersama dengan Tersangka DARCY FRANCESCO JENSON diduga telah melakukan pembunuhan berencana, dimana pembunuhan tersebut sudah direncanakan dan dipersiapkan oleh Tersangka DARCY FRANCESCO JENSON, pada tanggal 09 Juni 2025 Tersangka DARCY FRANCESCO JENSON menjemput Tersangka MEVLUT COSKUN dan Tersangka PAEA-I-MIDDLEMORE TUPOU di Surabaya yang tiba setelah dalam perjalanan dari Jakarta-Surabaya menggunakan bus dan tiba di Bali tanggal 10 Juni 2025.

Pada tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, Tersangka MEVLUT COSKUN dan Tersangka PAEA-I-MIDDLEMORE TUPOU tiba di Villa Casa Santisya 1 Gang Maja di Jl Munggu-Seseh, Br Sedahan, Desa Munggu, Kec Mengwi, Kab Badung.
Kemudian Tersangka PAEA-I-MIDDLEMORE TUPOU menjebol pintu gerbang Villa menggunakan palu yang sebelumnya dibeli Tersangka DARCY FRANCESCO JENSON Setelah berhasil masuk ke dalam Villa Casa Santisya 1 kemudian Tersangka MEVLUT COSKUN dan Tersangka PAEAI-MIDDLEMORE TUPOU melakukan penembakan masing-masing menggunakan senjata api kaliber 9 mm terhadap korban ZIVAN RADMANOVIC dan korban SANAR GHANIM, sampai dalam Villa para korban yang terbangun akibat suara dobrakan pintu langsung kabur ke kamar mandi. Bahwa Tersangka MEVLUT COSKUN menembak beberapa kali terhadap Korban SANAR GHANIM sedangkan Tersangka PAEA-I-MIDDLEMORE TUPOU menembak beberapa kali terhadap korban ZIVAN RADMANOVIC,
Atas perbuatan tersebut maka Tersangka DARCY FRANCESCO JENSON disangka telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tersangka MEVLUT COSKUN serta Tersangka PAEA-IMIDDLEMORE TUPOU disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo ,SH.MH didampingi Kasi Intel Gede Ancana,SH.MH dan Kasipidum Yusran,SH.MH kepada wartawan mengatakan,kasus cukup menghebohkan itu pihaknya menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum untuk perkara tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor Print 2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan Print
2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025.Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhadap Tersangka MEVLUT COSKUN serta Tersangka PAEA-I-MIDDLEMORE TUPOU dan Tersangka DARCY FRANCESCO JENSON di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan,selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A untuk disidangkan.
Ketiga tersangka yang didampingi kuasa hukum yakni Ricky Rajendar Singh mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum yang yang berlaku . Dan kami sebagai kuasa hukum tentu akan memperjuangkan hak hukum sesuai fakta yang nanti akan terungkap dalam persidangan. Perbuatan pidana yang diduga dilalukakan klien kami baik motif tentu akan terungkap dalam dakwaan tuntutan mapun vonis hakim berdasarkan fakta bukan opini masyarakat,”kata Ricky. ( Smn).
