Jakarta,hariandialog.co.id.– Senilai Rp 13.255.244.583.149.00- (13,2 triliun lebih) uang yang merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) dari terpidana PT Wilmar Group diserahkan Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kantor Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).
Acara pepenyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Safrie Syamsudin, Panglima TNI Agus Subianto, JAM Pidsus Dr Febrie Adriansyah, Kasum TNI Richard Tampubolon dan pejabat teras lainnya.
Sebelum dilakukan penyerahan uang Rp 13,2 trilun secara simbolis yang uangnya ditumpuk hingga ‘menggunung’ terlebih dahulu Jaksa Agung menyerahkan berita acara penyerahan kepada Menkeu yang dilanjutkan penyerahan uang.
Uang senilai Rp 13,2 trilun lebih tersebut merupakan uang pengganti kerugian negara yang berhasil disita Bidang JAM Pidsus dari PT Wilmar Group yang merupakan terpidana korporasi dalam kasus korupsi fasilitas import CPO tahun 2021-2022. Dalam kasus ini PT Wilmar Group dipidana untuk membayar kerugian negara Rp 18 triliun.
Amanat Presiden Prabowo Subianto
Pada amanatnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pihak Kejaksaan RI dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) supaya terus memberantas kasus-kasus korupsi, dan juga kasus illegal tambang dan komunitasnya. “Jangan surut, malas dan menyerah berbuat yang terbaik untuk bangsa, rakyat dan negara, serta yang menyengsarakan rakyat,” tukas Presiden Prabowo.
Presiden juga mengingatkan, harta yang didapat dengan tidak baik karena lemah iman, aklak membuat keluarga menderita. Kepada pengusaha, Presiden mengatakan dunia sempit, bumi semakin kecil. Kalau pengusaha menganggap bisa menipu bangsa sebesar Indonesia, kita buktikan siapa yang menang kuat lawan kuat. “Selamatkan kekayaan Indonesia, Kelolah dengan baik, Indonesia akan baik,” jelas Presiden Prabowo. (Het)
