Gebang, hariandialog.co.id – Cukup sedih penderitaan Junifer Simamora, warga desa Dolok Nauli, Cinta Rakyat, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, karena jauh-jauh mau melaporkan kasus pelemparan sendal kepada putranya Junifer Simamora ke Polres Langkat, Sumut, tapi ditolak.
Sebelumnya, Junifer Simamora didampingi keluarga mendatangi Polsek Gebang, untuk membuat laporan Polisi. Tapi, petugas Polsek Gebang mengarahkan agar ke Polres karena petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hanya ada ditingkat Polres dan Polda. Untuk itu diminta agar membuat laporan polisi ke Polres Langkat di Stabat, Sumatera Utara.
Dengan menggunakan sepeda motor harus menempuh perjalanan lebih kurang 40 menit karena jaraknya lebih kurang 30 kilometer dari alamat tempat tinggalnya, di Gebang. Namun, setelah sampai di Polres Langkat dan bertanya kepada petugas jaga tempat membuat laporan polisi terkait penganiayaan yang korbannya anak di bawah umur, tapi pelakunya orang dewasa. Dan petugas jaga menunjukkan tempat dimana ruangan PPA.
Setelah sampai ditempat yang dituju, yang didapat cukup menyedihkan. Laporan polisi warga Jalan Dolok Nauli, Cinta Rakyat, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat itu, tidak diterima oleh petugas yang ada pada saat itu, Sabtu, 18 Oktober 2025, posisi sore hari. Alasan sang petugas jaga PPA itu, karena sudah lama kasusnya dan tidak mungkin bisa di-visum lagi.
Padahal, sudah diceritakan alasan kenapa baru mau dilaporkan karena pertama awalnya setelah kejadian 2 Oktober 2025, pihak orang tua pelaku siap bertanggungjawab. Apalagi kedudukan tempat tinggal berdekatan alias tetangga. Namun, hingga orang tuanya korban mau membuat laporan polisi karena si pelaku maupun pihak keluarganya tidak mau bertanggungjawab. Melihat saja ke rumah atau ke rumah sakit, tidak mau.
Menurut Junifer Simamora, kasusnya pada 2 Oktober 2025, korban dimintai untuk memijit wajahnya yang ada jerawat. Namun, JS yang masih duduk dibangku kelas 4 itu menolak. Tolakan tersebut membuat pelaku A melemparkan sendal ke punggung si JS (korban), tidak puas dilempar kembali menggunakan sendal dan tepat kena kemaluan si JS. Akibatnya, JS meraung kesakitan.
Karena dianggap bengkak si JS (korban) dibawa ke tukang urut dan setelah itu merasa enakan tapi tetap tidak bisa berangkat ke sekolah. Namun, keesokan harinya, yang sakit malah perutnya dan terus ke dada. Sekarang sudah semakin parah dan berada di rumah sakit yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari tempat tinggalnya.
Namun, yang menjadi pertanyaan apa benar demikian perlakuan Polisi kepada warga masyarakat. Dimana semboyan Polisi mengayomi dan melayani serta melindungi Masyarakat, dimana
Pihak keluarga korban mengadukan masalah yang dihadapi ke keluarganya yang di Jakarta dan akhirnya mendapat respon melalui wartawan SK Dialog dan baru pada hari Selasa, baru pihak Polres menerima pelaporan dengan nomor : STTLP/B/698/X/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, tanggal, 21 Oktober 2025, yang ditandatangani an. KA SPKT RESOR Langkat Pamapta II. (tob)
