Jakarta, hariandialog.co.id.- KEMATIAN terapis Delta Spa, RTA,
menguak permasalahan baru. Korban, yang masih di bawah umur masih 14
tahun, diketahui menggunakan identitas milik kerabatnya saat mendaftar
kerja untuk menyamarkan usianya agar diterima.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Nicolas Ary
Lilipaly mengatakan, korban berinisiatif sendiri untuk memalsukan
identitasnya. “Saat pendaftaran, korban sudah menggunakan identitas
orang lain,” kata Nicolas kepada Tempo, Senin, 27 Oktober 2025.
Pegawai operasional Delta Spa Bali, Gede Ganter, mengatakan
dokumen identitas yang dilampirkan oleh RTA ketika melamar kerja
sebagai terapis ternyata bukan milik dirinya sendiri.
Gede mengatakan, perekrutan RTA sebagai terapis tidak
dilakukan oleh manajemen Delta Spa secara langsung, melainkan lewat
perusahaan alih daya atau outsourcing. Pihak Delta Spa tidak
mengetahui kalau korban masih berusia 14 tahun.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro
Jakarta Selatan Ajun Komisaris Citra Ayu Civillia mengungkapkan,
korban terbukti memiliki dua identitas berbeda. “Identitas di KTP
berbeda, nama dan usianya berbeda,” tutur Citra pada Selasa, 13
Oktober 2025.
Menurut Citra, korban menggunakan identitas kerabatnya
ketika mendaftar kerja sebagai terapis. “KTP yang digunakan korban
milik keluarga,” ucap Citra.
Citra menuturkan, korban mengaku sebagai perempuan berinisial
SA yang notabene merupakan kerabatnya sendiri. “Pihak perusahaan
mengetahui korban mendaftar kerja dengan identitas sebagai SA,” kata
Citra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus kematian RTA,
yang jasadnya ditemukan di sebuah lahan kosong dekat tempat kerjanya
di Pejaten, Jakarta Selatan, pada Kamis dini hari, 2 Oktober 2025.
Mayat anak berusia 14 tahun tersebut ditemukan dalam posisi telentang
dengan memakai kaus dan celana panjang warna abu-abu, berkulit putih,
dan berambut hitam.
Kepolisian telah memeriksa total 20 orang saksi untuk
mengetahui penyebab kematian RTA. Tim juga melakukan pemeriksaan
terhadap 13 orang untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) dan eksploitasi anak di balik tewasnya korban, tulis
tempo. (tur-01)
