
Grobogan, hariandialog.co.id- Baru baru ini, undian pajak daerah kabupaten Grobogan tahun 2025 yang di gelar di hotel 21 purwodadi, ini merupakan bentuk komitmen masyarakat taat wajib pajak juga untuk berbagai pelaku usaha yang digelar pada tanggal 24 nopember 2025.
Acara ini dihadiri langsung oleh bupati Grobogan Setyo Hadi dalam sambutannya mengatakan bahwa pajak daerah itu sangat penting bagi kemajuan pembangunan di daerah kabupaten Grobogan.
Jumlah APBD kabupaten Grobogan tahun 2025 adalah Rp3 triliun dengan PAD kurang lebih 20,8 prosen. Untuk pemkab Grobogan masih membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat, karena tahun 2026 anggaran ada pemangkaaan atau efisiensi sekitar 24 persen.
Lebih lanjut bupati menghimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha untuk meningkatkan pembayaran pajak atau wajib pajak demi kemajuan pembangunan daerah Grobogan, ini harus di bayar dengan tertib dan lancar. Lebih lanjut di tegaskan lagi bupati ingin meningkatkan pembayaran pajak. Agar masyarakat bisa merasakan demi kemajuan pembangunan daerah.
Undian pajak daerah inijuga disaksikan oleh Dinas Sosial dan juga didukung oleh PT Bank Jateng cabang Purwodadi agar kegiatan ini berjalan lancar dan tidak ada halangan suatu apapun.
Adapun pemberian hadiah bagi wajib pajak pengusaha rumah makan : juara 1. RM Noroyono pak jamin, 2. PT Sari mekar mencana atau pizza HUT peduli, 3.RM Rokets Gubug, 4. Statistik jl siswa peduli,
Untuk wajib pajak kafe juara 1. Sist bean 2. BeliKopi, 3. Jamur resto 4.Kafe Lorena,
Wajib pajak pengusaha hotel juara 1. Hotel front one 2.Hitel 21 3.Hotel Griya Laksana 4.Hotel kencana.
Sedangkan juara BPJT atau parkir juara 1.PT Sumber Alfaria 2.PT Indomarco prisma tama, juara 3.Luwes pasar raya pada, Adapun wajib pajak reklame juara 1. PT Karya Ksatria 2.PT Harmindra dan juara 3.PT jarum kudus,
Juara Air tanah terbaik yaitu PT Japfa Comfeed tbk Ngaringan, PT Bintang Sinema pwd, Holy Kids Kuwu dan lain lain.
Pembayaran pajak ini harus patuh dan taat demi kemajuan pembangunan agar bisa di rasakan bagi masyarakat untuk tahun berikutnya( Sub)
