Jakarta, hariandialog.co.id.- – Gelondongan kayu yang ikut terbawa
arus banjir bandang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat menimbulkan
tanda tanya besar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter)
Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait
asal-usul gelondongan kayu itu “Sedang penyelidikan,” kata Dirtipidter
Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dimintai konfirmasi,
Selasa, 2 Desember 2025.
Irhamni mengatakan belum mendapat informasi perihal asal
gelondongan kayu itu. Namun dia memastikan upaya penyelidikan sedang
dilakukan. “Belum tahu asalnya, ya (sedang diselidiki),” katanya
singkat.
Sebagai informasi, gelondongan kayu ikut terbawa arus banjir
bandang di Sumut, Sumbar, dan Aceh. Tumpukan kayu dalam jumlah banyak
itu kemudian menjadi sorotan anggota DPR RI.
Kemenhut menduga kayu gelondongan itu berasal dari pemegang
hak atas tanah (PHAT) yang berada di area penggunaan lain (APL). Dia
mengatakan, dugaan sementara, kayu tersebut bekas tebangan yang sudah
lapuk hingga terbawa arus banjir. “Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di
APL. PHAT adalah pemegang hak atas tanah. Di area penebangan yang kita
deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu
yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi Kehutanan, dalam hal ini
adalah SIPPUH, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan,” kata
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho,
dilansir Antara, Sabtu, 29 November 2025.
Meski demikian, Dwi mengatakan pihaknya tak dapat mengesampingkan
potensi kayu tersebut berasal dari praktik ilegal. Kayu gelondongan
itu sendiri kini berserakan di permukiman warga hingga pantai.
Bencana banjir bandang dan longsor di Sumbar, Aceh, dan Sumut itu
telah menyebabkan 659 orang tewas. Selain itu, 1 juta orang menjadi
pengungsi akibat bencana tersebut, tulis dtc. (rojak-01)
