Magetan, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kabupaten Magetan, Dezi Septiapermana, dicopot dari jabatannya oleh
Jaksa Agung RI. Pencopotan tersebut telah dilakukan sejak Senin, 19
Januari 2026, dan posisinya kini telah diisi pejabat baru. “Pencopotan
sudah dilaksanakan 19 Januari 2025 lalu sebelum berita KPK OTT Wali
Kota Madiun. Penggantinya sudah ada,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur, Agus Sahat, saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu, 24
Januari 2026
Agus menjelaskan, Dezi Septiapermana baru menjabat sebagai
Kajari Magetan sekitar tiga bulan. Dezi menggantikan Kajari
sebelumnya, Yuana Nurshiyam, sejak 31 Oktober 2025.
Menurut Agus, jabatan Kajari Magetan saat ini diisi oleh
Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Farkhan Junaedi,
sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Farkhan akan melanjutkan tugas-tugas
yang sebelumnya dijalankan Dezi. “Beliau di Kejagung saat ini,” tandas
Agus.
Sebelumnya, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO)
dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI
mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Dezi
Septiapermana.
Pengamanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat. “Benar yang datang Tim Pengamanan
Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen
Reformasi Inovasi (SIRI),” ujar Agus saat dikonfirmasi detikJatim,
Minggu, 24 -01-2026
Agus mengatakan, pengamanan terhadap Dezi sudah berlangsung
sejak Kamis (16/1) atau sebelum KPK melakukan OTT Wali Kota Madiun.
Dezi, lanjut Agus, langsung dibawa dari Magetan ke Kantor Kejaksaan
Agung di Jakarta. “Langsung dibawa ke Jakarta lewat Solo, dekat dari
Solo ke Magetan. Kejadian sebelum KPK OTT Wali Kota Madiun,” papar
Agus.
Sebelumnya, Kajari Sampang Fadilah Helmi juga di copot dari
jabatannya terkait penyalahgunaan wewenang selaku Kepala Kejaksaan
Negeri Sampang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Lumban
Gaol membenarkan bahwa Kajari Sampang Fadilah Helmi telah diperiksa
dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung oleh Tim Satuan Tugas Khusus
(Satgasus). “Iya memang sempat diperiksa di sini (Kejati) kemudian
dibawa ke kejaksaan Agung untuk lanjut pemeriksaan di sana supaya
lebih obyektif,” kata Agus kepada detikJatim, Kamis, 22-01-2026, tulis
dtc. (harun-01) .
