Jakarta, hariandialog.co.id. – Pemerintah berencana mengalihkan
pengelolaan 28 perusahaan di Sumatra yang dicabut izinnya kepada
Danantara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
mengungkapkan, Danantara telah menunjuk Perum Perhutani untuk
mengelola lahan dari 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha
pemanfaatan hutan.
Sementara itu, untuk tambang yang dicabut izinnya akan
diserahkan kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau anak
usahanya, PT Aneka Tambang Tbk. alias Antam. “Kalau yang izin tambang
itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” ujar Prasetyo di DPR,
Senin, 26-01-2026.
Untuk diketahui, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya,
terdapat satu izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk daftar
pencabutan, yakni milik PT Agincourt Resources. Entitas ini merupakan
pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan. Agincourt
Resources adalah anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) melalui PT
Danusa Tambang Nusantara. Hingga 2024, Agincourt memiliki lebih dari
3.000 karyawan yang mayoritas adalah tenaga kerja lokal.
Prasetyo menuturkan, pengalihan pengelolaan kepada BUMN
tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan operasi usaha agar
karyawan perusahaan yang bersangkutan tidak kehilangan mata
pencaharian. “Jadi kami berharap hukum ditegakkan, tapi kegiatan
ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang
mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya
terhadap pengelolaan kedepan yang harapannya ini seperti tadi
disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita,” jelas
Prasetyo.
Asal tahu saja, pencabutan izin 28 perusahaan itu diambil
berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
(Satgas PKH) yang mengidentifikasi adanya pelanggaran pemanfaatan
kawasan hutan, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di
Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Sebelumnya, PT United Tractors Tbk. (UNTR) menyatakan
Agincourt Resources menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap
menjaga hak Agincourt Resources sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku. Corporate Secretary United Tractors Ari Setiyawan
mengatakan bahwa Agincourt Resources juga senantiasa menjunjung tinggi
prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)
dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan.
Ari juga menuturkan, UNTR belum dapat menilai dampak
operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul terhadap
Agincourt Resources akibat hal ini. “UNTR telah meminta Agincourt
Resources untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini
dengan saksama serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ari, Kamis,
22-01-2026. (abian-01)
