Jakarta, hariandialog.co.id.-PANGLIMA Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Jenderal Agus Subiyanto menyatakan lima prajurit TNI Angkatan Laut
yang diduga terlibat pengeroyokan kepada seorang guru berinisial BS
di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, akan menjalani proses hukum
sesuai aturan yang berlaku.
Agus mengklaim TNI tidak akan ragu menindak tegas anggotanya
yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurut dia, Kepala Staf Angkatan
Laut telah mengambil langkah-langkah penanganan, baik secara internal
maupun eksternal. “Ke dalamnya nanti akan diproses (hukum), kemudian
ke luarnya sudah minta maaf ke keluarganya,” kata dia saat ditemui di
Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 16 Januari 2026.
Agus mengaku belum dapat memberikan kepastian ihwal benar atau tidaknya lima prajurit tersebut melakukan pengeroyokan akibat mabuk minuman keras. Ia juga tidak merinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada prajurit tersebut.
Jenderal bintang empat itu hanya memastikan bahwa prajurit tersebut akan mendapatkan sanksi apabila terbukti bersalah. “Masih banyak peradilan yang baik,” ujar dia. “Nanti kita lihat, kan tidak langsung dipecat lah. Kita lihat kesalahannya apa. Ada langkah-langkahnya juga dalam penyelesaian hukum ya.”
Sebelumnya, Komandan Komando Daerah TNI AL VIII Laksamana
Dua Dery Triesananto Suhendi mengatakan insiden pengeroyokan seorang guru oleh lima marinir dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, terjadi karena salah paham yang dipicu minuman keras. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 22 Januari 2026.
“Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan situasi menjadi tidak kondusif,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 26 Januari 2026.
Derry menyampaikan saat ini korban pemukulan oleh personel TNI itu telah dievakuasi menggunakan kapal penumpang. Korban telah dibawa dari Talaud menuju Manado untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.
Adapun para pelaku, ujar dia, telah dibawa oleh Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk menjalani pemeriksaan.“TNI AL tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
prajurit,” kata dia, tulis tempo. (abian-01)
