
Jakarta, hariandialog.co.id. “Kehadiran Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana atau KUHP untuk menciptakan supremasi hukum dan
menjamin perlindungan hukum hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi
dan korban tindak pidana,” kata Dr.Andi Samsan Nganro, SH,MH yang
disampaikan pada Wibinar Nasional, 12-02-2026.
Wibanar Nasional diadakan Univesitas Fakultas Hukum
Universitas Islam As-Syafi’iyah dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Ikadin Jakarta Barat dan PERPAHI yang mengambil tema “Navigasi
Penerapan KUHP dan KUHAP baru : Tantangan Implemantasi dari Perspektif
Penegakan Hukum” dengan pemeteri Dr.H.Andi Samsan Nganro, SH,MH, Wakil
Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial priode 2020 – 2023.
Sementara itu, panitia juga menghadirkan Dr.H.Suhadi,
SH,MH, Ketua Kamar Pidan Mahkamah RI priode 2015 – sampai sekarang,
Prof.Dr.Ir.Firnando Laksaana Pangaribuan, SH, MH, MM, CLA (advokat
Ketua Bidang PKPA DPN PERADI & Wakil Ketua Umum DPP IKADIN dan Dr.
Hamdan Zoelva, SH,MH, Ketua Mahkamah Konstitusi RI PRIODE 2013-2015
sekarang Dosen FH-UIA.
Menurut Dr.Andi Samsan Nganro, reformasi hukum dari yang
lama ke KUHAP baru guna mereformasi hukum dengan tujuan menciptakan
supremasi hukum, melindungi Hak Asasi Manusia, serta melepaskan diri
dari warisan hukum colonial dengan pendekatan modern.
Pengesahan KUHP Baru dan KUHAP Baru meliputi perbaikan
struktur penegakan hukum yang didalamnya diantaranya Polisi, Jaksa dan
pengadilan dan guna perbaikan / pembaruan subtansi hukum.
Menurut Andi yang dikemas dalam makalahnya atau
pandangannya yang disusun sebagaimana pada judul KUHAP BARU DALAM
BINGKAI REFORMASI HUKUM menguraikan latar belakang KUHAP Baru –
Undang-undang No.20 tahun 2025 dimana menciptakan supremasi hukum,
Dimana guna mewujudkan system peradilan pidana terpadu yang memperkuat
fungsi, tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan
perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi.
Dia juga menguraikan bahwa UU No.8/1981 – KUHAP lama,
sudah tidak sesuai dengan perubahan system ketatanegaraan,
perkembangan hukum dalam Masyarakat dan diikuti kemajuan teknologi
informasi, sehingga perlu untuk diganti.
Seperti diketahui sebut sang Wakil Katua Mahkamah Agung
bidang Yudisial itu, bahwa KUHAP baru-UU No.20 tahun 2025 terdiri dari
BAB I sampai dengan BAB XXII yang Pasalnya mulai 1 hingga Pasal 369,
dan ini sah mulai berlaku per 2 Januari 2026.
Andi Samsan Nganro yang pernah juga jadi Tua Pengawasan MA
RI itu menyebutkan bahwa di bahas di KUHAP baru memperluas pengertian
Penyidik yang terdiri dari Penyidik POLRI, Penyidik PNS =PPNS,
penyidik tertentu(selain dari penyidik POLRI dan PPNS sementara di
KUHAP lama disebut penyidik Adalah POLRI dan PNS Tertentu.
Penghentian Penyidikan
Mantan Juru Bicara Mahkamah Agung itu membahas terkait
penghentian penyidikan di KUHAP Lama dan KUHAP Baru, yang sekarang
sebutnya, Penyidik diberi kewenangan yang lebih tegas dan terinci.
Sedang dalam KUHAP Lama, hal tersebut tidak diatur secara tegas,
melainkan diserahkan kepada penyidik dalam prakteknya. Contohnya,
penyidik menghentikan penyidikan dengan alas an peristiwanya bukan
merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup bukti.
Terkait dalam hal PPNS dan Penyidik tertentu menghentikan penyidikan
wajib melibatkan Penyidik Polri, dikecualikan untuk penyidik
Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan TNI -AL sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andi Samsan Nganro yang mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu membahas
dimana dalam KUHAP Baru diatur secara tegas adanya koordinasi antara
penyidik dan penuntut umum dalam hal kelengkapan hasil penyidikan
penyidik. Koordinasi tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan
sarana teknologi informasi.
Sementara di KUHAP Lama hal tersebut seringkali menimbulkan masalah
bolak-baliknya berkas hasil penyidikan dan penyidik ke Penuntutan
Umum, sehingga proses sering terhambat. “Sementara mengenai tata cara
koordinasi dimaksud antara penyidik dan penuntut umum diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP)
Terkait PENGAKUAN BERSALAH (Plea Bargain) dibahas mengakui mekanisme
hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak
pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang
mendukung pengkuannya dengan imbalan keringanan hukuman (Pasal 1 angka
16 KUHAP) seperti di Pasal 78 KUHAP mengatur pengakuan bersalah
dilakukan pada tahap penuntutan.
Begitu juga pengakuan bersalah atas dakwaan di persidangan terdapat
pada Pasal 205 KUHAP dalam hal terdakwa dan korban tidak bersepakat
melakukan perdamaian. Sementara dalam Pasal 234 KUHAP mengatur
pengakuan bersalah dipersidangan untuk tindak pidana yang ancaman
pidananya tidak lebih dari 7 tahun. “Jadi ada alur dari pengakuan
bersalah (plea Bargain) – Pasal 78 KUHAP. Ada syaratnya seperti
:terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukum
paling lama 5 tahun atau denda kategori 500 juta rupiah dan atau
bersedia membayar ganti rugi atau restitusi,” sebutnya (tob)
