Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim DD yang mengerti dan
paham akan hukum maupun sebab akibatnya, oleh majelis kehormatan hakim
dalam putusannya menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap
sebagai hakim namun tetap mendapat hak pensiun.
Majelis Kehormatakan Hakim (MKH) yang terdiri dari
Komisi Yudisial dan Hakim Agung menjatuhkan putusan demikian saat
menyidangkan kasus DD selaku terlapor karena dengan sengaja
menelantarkan mantan isteri dan anak pasca perceraian.
Seperti diketahui DD dilaporkan sang istri dikarenakan
Terlapor (DD) tidak mengirimkan nafkah kepada mantan isteri dan anak,
sesuai nominal yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Agama yang
sudah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan putusnya perkawinan
terlapor dan mantan isteri putus karena perceraian.
Demikian juga, terlapor terbukti melakukan rangkaian
perbuatan yang merupakan bagian dari menghindari kewajiban pemberian
nafkah kepada mantan isteri dan anak.
Selain menyampaikan alat bukti dalam persidangan Majelis
Kehormatan Hakim, tim pendamping dari PP IKAHI menyampaikan nota
pembelaan untuk terlapor. “Atas pemeriksaan terhadap terlapor, Majelis
Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa
pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua Majelis
Desmihardi, ris (bing)
