Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
melalui Jaksa Penuntut Umum Rachman Rajasa dam Shubhan Noor Hidayat
mengajukan Nicholas Andres anak dari Bong Sjin Djung ke Pengadilan
Negeri Jakarta Utara sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan uang
milik Bank BCA Kantor Cabang Utama (KCU) PIK.
Jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan terdakwa
Nicholas Andres secara melawan hukummilik orang lain untuk dikuasai
secara melawan hukum yang seluruhnya diketahui milik PT Bank Central
Asia (BCA) kantor Cabang Utama PIK sebesar Rp 1.681.713.000.
Untuk itu,jaksa mengancam terdakwa diancam pidana dalam
Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan di dakwaan kedua
diancam pidana penjara sebagaimana
pada Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, tentang penggelapan.
Ancaman pidana penjara itu muncul karena terdakwa yang
menjadi karyawan PT Bank BCA KCU PIK sebagai petugas Teller dengan
gaji Rp.8.150.000 perbulan. Tugasnya mencatatkan uang yang disetorkan
nasabah kemudian dicatatkan di rekening nasabah.
Namun, pada November 2025 terdakwa melalui Chat seorang
Perempuan Jeslyn dan memperkenalkan website STAYVALL Patners untuk
melalukan revies hotel yang hasilnya dapat menarik uang. Untuk itu
terdakwa tertarik hingga ingin punya akun sendiri dengan mendeposit
Rp.5.250.000 dan melalukan review hotel dan mendapatkan keuntungan 15
USD atau Rp.260 ribu. Kemudian dananya ditarik sersama deposit
terdahulu.
Pada 4 Desember 2025, admin website STAYVALL
memberitahukan booking hotel secara berturut – turut. Dan untuk
menutupi deposit, terdakwa timbul niat untuk membuat setoran fiktif
yang seolah-olah nasabah menyetor uang dan membuat bukti setoran
fiktif sebanyak 14 kali hingga jumlah Rp.1.681.713.000.
Awalnya Megga Watty menyuruh terdakwa menutup kas
mengunakan ID, namun, terdakwa sebut ada selisih dan setelah di cek
benar ada selisih 14 transaksi. Megga Watty melaporkan keatasannya
Hock Khun dan Elvina Devina. Setelah di wawancarai mengaku perbutannya
mencatatkan setoran fiktif. (tob)
