Makasar, hariandialog.co.id.- POLRESTABES Makassar menetapkan
Inspektur Satu N sebagai tersangka dalam kasus penembakan Bertrand Eka
Prasetyo Radiman, 18 tahun. “Sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik
Polrestabes Makassar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda
Sulawesi Selatan Komisaris Besar Didik Supranoto saat dihubungi pada
Rabu, 4 Maret 2026.
Didik menyatakan pelaku akan menjalani sidang etik untuk
mempertanggungjawabkan kesalahannya. “(Pemeriksaan) kode etik akan
ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi
Tengah,” ucap Didik lewat pesan singkat kepada Tempo.
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana
mengklaim pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran pidana serta etik
yang dilakukan oleh Iptu N. “Ada pidana yang kami kenakan pada yang
bersangkutan, begitu juga untuk kode etik diproses,” ucap Arya pada
Selasa, 3 Maret 2026.
Arya menyatakan akan mengusut tuntas dugaan kelalaian yang
dilakukan oleh Iptu N. “Kami punya diskresi untuk melakukan tembakan
peringatan, namun ketika senjata tiba-tiba meletus, itu istilahnya
kelalaian,” ujar Arya.
Kepolisian menjamin tidak akan menutup-nutupi fakta-fakta
yang berkaitan dengan kematian Bertrand. Oleh karena itu, dia juga
meminta publik untuk percaya sepenuhnya pada aparat sambil tetap
mengawal seluruh proses hukum yang masih terus berlangsung.
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar,
Muhammad Ansar sebelumnya mengatakan, almarhum Bertrand tewas akibat
ditembak Iptu N. Dia mengklaim lembaganya telah menerima banyak aduan
dari kerabat korban.
Menurut Ansar, penembakan tersebut diduga kuat tidak
memenuhi prosedur dan prasyarat yang telah diatur. “Kami mendesak agar
pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana
serta etik,” ujar Ansar pada Selasa, 3 Maret 2026.
LBH Makassar menyatakan, kejadian ini kembali menambah
daftar panjang kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat
kepolisian. “Ini bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan
cerminan persoalan struktural Polri,” kata Ansar dalam keterangan
tertulisnya, tulis tempo. (eddy-01)
