Jakarta, hariandialog.co.id.- Hingga berita ini diturunkan, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih terus memproses dan mendalami pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi mark up (Penggelembungan harga) dalam kegiatan migrasi unit pembangkitan pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut dikatakan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar SH.,MH., dalam menjawab Dialog, Jumat (6-3-2026) di Kejaksaan Agung.
Kepada Aspidsus tersebut, Dialog mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan migrasi unit pembangkitan pada PT PLN Indonesia Power tersebut. “Masih berproses,” kata Nauli Rahim. Ketika Dialog mempertanyakan sudah adakah gambaran calon tersangka?” Nauli mengatakan: saya lagi sibuk dan ditunggu untuk ekpose (gelar perkara-red).
Perlu diinformasikan bahwa Pidsus Kejati DKI Jakarta saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT PLN Indonesia Power Tahun Anggara 2024. Bahkan minggu lalu, tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga tempat dalam rangka pengumpulan alat bukti.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan migrasi unit pembangkitan,” kata Dapot Dariarma, Kamis, 26-02-2026 kepada wartawan.
Dapot menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV dengan nilai pagu anggaran Rp 219.204.394.976. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177.552.218.661. “Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Lokasi penggeledahan pertama berada di kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan,” kata Dapot.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah dua rumah lain, satu rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. “Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejati DKI menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik. Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” terang Dapot. (Het/bing-01)
