
Pekanbaru, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, per hari ini, 26-03-2026, mulai memeriksa dan akan bersidang seterusnya untuk mengadili terdakwa dugaan korupsi Abdul Wahid yang mantan Gubernur Riau.
Disamping mantan Gubernur Riau Abdul Wahid ada juga terdakwa lainnya seperti
M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau), sebentar lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Sebelumnya, 10 Maret 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk. Berkas dilimpah ke PN Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan. atas nama Abdul Wahid (Gubernur Riau Non aktif), Muh Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau dan Dani M Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru.
Delta Tamtama, SH, MH selaku Hakim Ketua, beliau seorang pengadil yang dikenal memiliki kharisma dan kebijaksanaan dalam mengambil suatu keputusan. “Semua perkara sama saja dan ini ketepatan terkait uang negara jadi harus serba hati-hati dan seadil adilnya,” kata hakim yang mantan dari PN Jakarta Selatan itu.
Masyarakat pun menantikan bagaimana proses hukum terhadap ketiga terdakwa ini akan berlangsung, serta keputusan yang akan diambil untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Provinsi Riau saat ini. (tob)
