Medan,hariandialog.co.id.-Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejari Sumut), Herlangga Wisnu Murdianto, terhitung sejak Selasa (7-4-2026) resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Kabupaten Karo.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi dalam menjawab Dialog melalui telepon seluler, Selasa (7-4-2026). “Sejak hari ini Herlangga sudah menjalankan tugas sebagai Plh Kajari Karo,” kata Rizaldi seraya mengatakan Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Karo, berdasarkan Surat Penunjukan Kajati Sumut.
Dua Kali Dipercaya Jabat Plh Kajari
Selama menjabat sebagai Koordinator di Intelijen Kejati Sumut, Herlangga Wisnu yang pernah menjabat sebagai Kasi B Intelijen Kejati DK Jakarta, sudah dua kali dipercaya oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar, untuk menjabat sebagai Plh Kajari.
Pertama sekali ditunjuk sebagai Plh Kajari Padang Lawas untuk mengisi kekosong saat Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, dan Kasi Intel Kejari Padang Lawas- Ganda Nahot Manalu serta salah seorang staf TU di Intel diamankan Pam SDO Kejagung pada Januari 2026, guna menjalani klarifikasi terkait lapdu melakukan pungutan dana desa dari sejumlah kepala desa yang berada di Padang Lawas.
Dan kedua atau saat ini Herlangga Wisnu menjabat sebagai Plh Kajari Karo karena pejabat defenitif Danke Rajagukguk sejak Sabtu (4-4-2026) menjalani klarifikasi di Bindang Intelijen Kejagung, terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam menangani kasus dugaan korupsi pembuatan video profil sejumlah desa di Kabuten Karo, yang menjadikan Amsal Christy Sitepu (sudah divonis bebas Pengadilan Tipikor Sumut), sebagai tersangka.
Selain Danke Rajaguguk, Pam SDO juga mengamankan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona, dan Jaksa Junaedi,untuk menjalani klarifikasi.
Perlu diketahui, bahwa dalam rapat dengar pendat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, pada Kamis (2-4-2026), sejumlah anggota dewan ‘mencecar’ Kajari Karo terkait penetaqpan Amsal sebagai tersangka hingga ditahan selama 130 hari, dengan bukti-bukti hukum yang lemah. Anggota dewan itu juga minta agar Kajari Karo ditarik ke pusat dan digantikan dengan pejabat senior yang profesional. (Het)
