
Denpasar,hariandialog.co.id- Kehadiran dua praktisi hukum Daniar Trisasangko,SH aktivis dan Ketua LBH GP Ansor Bali dan FX. Denny S Aliandu,SH.MH dari kantor Hukum Aliandu Schmerssen & Co Jakarta, mengajukan Amicus Curiae atau Sehabat Pengadilan dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan advokat DR.Togar Togar Situmorang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar majelis hakim menelaan dan mempertimbangkan perkara terdakwa lebih utuh.
sebelum sidang agenda replik Selasa (7/4/2026) terdakwa Togar Situmorang (TS) sempat teriaki advokat Daniar Trisasangko.Insiden di depan ruang sidang Candra,TS sewot dan tampak keberatan dinilai ikut-ikutan dalam perkara yang menyeretnya. “ Kenaapa sibuk urus kasus orang lain”suara bergetar dengan satu kalimat disampaikan TS.
Mendapat serangan dengan suara tinggi sambil berteriak-teriak,Daniar menimpali,dirinya memang mengajukan Amicus Curiae dalam perkara terdakwa. Intinya hanya memberikan pendapat hukum dalam perkara TS dengan korban klienya Fanni Lauren Cristi.Sebagai warga Negara yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara ini sah-sah saja mengajukan pandangan apalagi juga sebagai praktisi hukum.
Kedua sahabat pengadilan Daniar Trisasangko dan FX. Denny S. Aliandu menyampaikan dokumen sebagai amicus cariae, dengan maksud untuk memberikan pandangan yang kiranya bisa membantu Majelis Hakim dalam menelaan dan mempertimbangkan parakara TS secara lebih utuh. Dan murni untuk berkontribusi pemikiran subyektif didasarkan pada pemahaman hukum serta kepedulian suatu perkara dinilai secara kepastian,bermenfaatan dan berkeadilan.
Karena sebagai advokat tentunya harus menjalankan profesinya dengan baik dan tidak menghilangkan marwah Officium Nobile atas profesi. Kemudian adanya tindakan dari seorang advokat yang diduga melakukan tindak kejahatan serta memberikan dampak kerugian bagi klienya sangatlah mendecai profesi yang mulia ini. Sehingga perlunya tindak tegas terhadap oknum advokat diduga melakukan hal tersebut.
Selanjutnya kedua sahabat pengadilan ini , berharap kepada Majelis Hakim Sayuki,SH. MH yang memeriksa dan mengadili perkara aguo dapat menjatuhkan putusan hukum yang adil dengan mengedepankan fakta hukum dan menjunjung tinggi hati nurani.
Sementara terdakwa TS dan kuasa hukum diluar sidang ketika menjawab pertanyaan hariandialog.co id mengatakan kehadiran kedua praktisi hukum menyampaikan amicus cariae adalah sah dan wajar sebagai warga negara dan tidak ada pengaruhnya. Karena semuanya putusan akhir ada pada pertimbangan hakim sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,”jelas singkat Togar Situmorang.
Sementara tanggapan JPU terhadap nota pembelaan yang dibacakan jaksa Ni Putu Evy Widhiarini yang isinya menolak semua konstruksi hukum yang diajukan kuasa hukum TS. “ Semua argument dan pendapat dari penasihat hukum TS dalam pembelaan harus dikesampingkan.Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan dari advokat TS,menerima tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan dari penasehat hukum TS dan menghukum terdakwa TS sesuai dengan amar penuntut”,kata Evy.
Selain itu, dalam jawaban atas nota pembelaan dari terdakwa TS,penuntut umum membantah semua dalil yang disampaikan, yurisprudensi yang digunakan seperti oprasional,biaya operasional yang meliputi dan sejenisnya. Korban Fanni Lauren Cristi telah melakukan kewajiban sebagai klien seperti pembayaran jasa hukum atau PJH nomor 040 dan o43,termasuk operasional yang meliputi biaya tiket dan hotel.
“ TS meyakinkan korban agar kasus itu dilaporkan ke Barrswkrim Mabes Polri dengan alasan kerugian yang besar,tidak percaya dengan Polda Bali, Dari siinilah lahir biaya Rp 1,8 miliar diluar dari pembayaran PJH dan operasional.Semua bukti transfer sudah diakui saksi TS,Sehingga perkara ini merupakan murni pidana,”jelasnya.
Sementara Korban Fanni menjelaskan, kasus hukum yang sedang diperkarakan sekarang,Fanni mengaku jika bukti transfer ke rekening Ellen Mulyawati tidak bisa ditipu. Bukti transfer melalui rekening istri TS tidak bisa dibohongi. “ Bahkan menurut rekapan yang pernah dilakukan oleh seorang karyawan TS yang juga menjadi saksi dalam persidangan,total semua bukti transfe itu lebih Rp 1,8 miliar atau totalnya Rp 3,4 miliar.Itu keterangan dibawah sumpah,”ujarnya. ( Smn)
