Kupang, hariandialog.co.id- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
bergerak cepat menyikapi beredarnya dugaan pemerasan yang menyeret
tiga oknum jaksa dalam penanganan perkara korupsi rehabilitasi dan
renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun
2021.
Tiga nama yang disebut-sebut terlibat yakni berinisial RSA, NB
dan BF. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari terdakwa
Heronimus Sonbay alias Rony Sonbay dengan janji membantu menghentikan
proses hukum perkara tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Kejati NTT memastikan akan segera
melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal melalui bidang
pengawasan terhadap para pihak yang disebutkan.
Kejati NTT, Roch Adi Wibowo melalui Asisten Intelijen Kejati
NTT, Muhammad Ahsan Thamrin, SH, MH, saat dikonfirmasi di ruang
kerjanya, Rabu, 29-04-2026, mengatakan pihaknya baru mengetahui
informasi tersebut melalui pemberitaan media setelah adanya konferensi
pers yang dilakukan kuasa hukum terdakwa.
Menurutnya, begitu mengetahui informasi itu, pihak Kejati
langsung berkoordinasi dengan pimpinan guna menentukan langkah
penanganan. Namun, saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi NTT sedang tidak
berada di tempat sehingga keputusan resmi masih menunggu arahan
pimpinan. “Kita pasti melakukan pemeriksaan. Kejati akan mengeluarkan
surat perintah kepada Aswas untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Ahsan
Thamrin.
Ia menjelaskan, selain langkah internal di daerah,
informasi yang diterima menyebutkan dugaan pemerasan tersebut juga
telah dilaporkan pihak korban ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung
Muda Pengawasan (Jamwas). Karena itu, Kejati NTT masih menunggu
mekanisme penanganan apakah pemeriksaan dilakukan di daerah atau
diambil alih pusat dalam hal ini Kejaksaan Agung, tulis timexkup
(horas-01)
