Jakarta, hariandialog.co.i.d- Bea Cukai Jakarta mengklaim telah
menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara
Halim Perdanakusuma, pada Senin, baru-baru ini.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti
berupa 60,3 kg perhiasan dan 130,262 kg koin emas, serta selamatkan
negara dari potensi kerugian Rp 41 miliar.
Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Priyono
Triatmojo menuturkan penindakan tersebut berawal dari informasi adanya
rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold
coins yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB).
Priyono mengungkapkan barang tersebut rencananya akan diangkut
menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang
dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB. “Dari hasil
pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli perhiasan emas
berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg senilai
US$ 8,94 juta dan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total
130,262 kg senilai US$ 19.40 juta,” kata Priyono, dalam konferensi
pers, Selasa
Dengan demikian, total nilai seluruh barang ialah US$ 28.34
juta atau setara dengan Rp502,54 miliar.
Petugas kemudian membawa barang hasil penindakan ke kantor
Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Empat pihak yang
terkait dalam perkara ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara
asing asal India berinisial PP. Berdasarkan perhitungan sementara,
nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp486.074.725.993,8,
tulis cnbc. (bian-01)
