Jakarta, hariandialog.co.id- – Presiden Prabowo Subianto meneken
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi
Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis
Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru menilai aturan
itu menjadi langkah preventif pemerintah dalam menangani aksi
terorisme.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya Perpres Nomor 8 tahun 2026 karena
mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi
preventif dan collaborative,” kata Falah kepada wartawan, Selasa, 5
Mei 2026.
Baca juga:
Prabowo Tambah Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi BNPT
Meski begitu, Falah mengingatkan agar aturan itu tidak mengaburkan
prinsip penegakan hukum. Menurutnya, secara keseluruhan, aturan itu
menjadi langkah tepat pemerintah.
“Tetapi perubahan paradigma ini tetap tidak boleh mengaburkan
prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM serta
asas praduga tak bersalah. Intinya Pak Prabowo sudah tepat langkahnya
mengeluarkan perpres ini,” ujarnya.
Prabowo Teken Perpres RAN PE
Diketahui, perpres itu diteken Prabowo pada 9 Februari 2026. Dilihat
detikcom di laman jdih.setneg.go.id., Senin (4/5), dalam beleid
tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya upaya pencegahan
ekstremisme dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan
terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena
itu, langkah ini diambil untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh
warga negara dari ancaman terorisme.
“Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga
negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis
kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui
strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan
melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” tulis Perpres
tersebut.
Terkait anggaran, RAN PE ini menggunakan yang bersumber dari APBN dan
APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, tulis dtc.
(dika-01) .
