
Deli Serdang, hariandialog.co.id -Suasana tenang di Jalan Pendidikan Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, mendadak mencekam. Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Kelompok Tani Masyarakat Limau Manis Medan Sinembah (FKTMLM) kini hidup di bawah bayang-bayang intimidasi setelah diterjang rentetan teror oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Ketegangan ini bermula saat masyarakat menerima surat somasi pertama dari PTPN 1 Regional 1 yang memerintahkan pengosongan lahan dalam waktu tujuh hari. Namun, warga mencium aroma kejanggalan; surat tersebut diduga dipalsukan oleh oknum yang ingin menunggangi konflik demi menyerobot lahan ketahanan pangan yang telah dikelola warga selama puluhan tahun.
Teror Melalui WhatsApp: “Sayangi Diri dan Keluarga Anda” Ketua Kelompok Tani, Umar Samosir, membeberkan bukti pesan singkat bernada ancaman yang diterima pengurus melalui WhatsApp. Pesan tersebut secara eksplisit mencoba meruntuhkan mental para petani.
“Ingat, kami adalah organisasi besar yang telah terlatih… Saran, sayangi diri Anda dan keluarga Anda dengan tidak melakukan langkah yang salah,” bunyi penggalan pesan ancaman tersebut.
Menanggapi hal ini, Umar Samosir dengan tegas meminta anggotanya untuk tetap tenang namun waspada. Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya berjuang demi sesuap nasi di atas lahan yang sudah dikelola bertahun-tahun.
“Jangan takut. Kita di sini hanya bertani untuk kelangsungan pangan keluarga. Kami akan tetap mempertahankan lahan ini sampai ada keputusan resmi dan tetap dari Pemerintah Pusat,” tegas Umar di hadapan ratusan petani, Minggu (10/5/2026).
Klarifikasi Pihak PTPN 1 Regional 1 Di sisi lain, pihak perusahaan memberikan sinyal keras terkait status lahan tersebut. Kepala Executive Vice President (SEVP ASET) Operation Head PTPN 1 Regional 1, Ganda Wiatmaja, mengonfirmasi bahwa somasi tersebut memang bertujuan untuk menertibkan aset negara.
“Kami melayangkan somasi kepada masyarakat penggarap yang puluhan tahun menguasai aset negara tanpa hak. Itu saja,” ujar Ganda singkat melalui pesan WhatsApp.
Kini, nasib ratusan kepala keluarga di Limau Manis berada di ujung tanduk. Di antara batas waktu tujuh hari pengosongan lahan dan ancaman pidana-perdata, masyarakat tetap memilih bertahan di tengah kepungan teror yang terus menghantui ponsel mereka.(HM)
