Pontianak, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipokor pada PN
Pontianak mulai disidangkan. Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana
hibah pada Yayasan Mujahidin, Kalimantan Barat, Selasa, 2 Juni 2026
dan duduk sebagai terdakwa IS dan MR
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan
surat dakwaan yang mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah hingga
menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar.
Tim JPU yang dipimpin Robinson Pardomuan bersama jaksa lainnya
memaparkan konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta
dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan
Mujahidin Kalimantan Barat pada periode 2020 hingga 2022.
Menurut dakwaan, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan
Gedung SMA Mujahidin sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah
ditetapkan. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana diduga tidak
sesuai dengan RAB dan ditemukan kekurangan volume maupun mutu
pekerjaan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian
sebesar Rp9.739.645.837.
Dalam surat dakwaan, para terdakwa didakwa dengan ketentuan
primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 604 juncto
Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001, tulis pontianakpos. (rian-01)
