
Deli Serdang, hariandialog.co.id
Sebuah dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara kembali mencuat ke publik dan mendadak ramai diperbincangkan. Satu unit mobil dinas yang diduga milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tertangkap kamera menggunakan nomor polisi yang diduga telah dimodifikasi atau diubah secara ilegal.
Berdasarkan data dan bukti foto yang beredar, mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna abu-abu tersebut terlihat menggunakan plat nomor BK 1229 MI. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, nomor registrasi asli kendaraan dinas tersebut seharusnya adalah BK 1229 M (plat merah/dinas). Perubahan satu huruf di akhir plat tersebut dari M menjadi MI diduga kuat merupakan upaya sengaja untuk mengelabui petugas maupun masyarakat agar tampak seperti mobil pribadi biasa.
Kendaraan yang menjadi sorotan tersebut kedapatan sedang terparkir santai di area parkir luar salah satu supermarket dan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Medan pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Kehadiran mobil dinas yang disamarkan menjadi plat pribadi di pusat perbelanjaan ini pun langsung memicu kritik tajam dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan jika fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat justru disalahgunakan untuk keperluan pribadi di luar jam dinas, bahkan sampai harus memalsukan identitas kendaraan.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Bagian Umum Pemkab Deli Serdang, Agung Tritano yang akrab disapa Tio langsung memberikan respons saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, (18/6/26).
Tio menyatakan pihak internal Pemkab akan segera melakukan pengecekan mendalam terkait kepemilikan dan penggunaan mobil tersebut. Beliau juga sempat mempertanyakan detail kronologi di mana dan kapan persisnya mobil tersebut melintas atau ditemukan.
“Akan kita cek terlebih dahulu,” ujar Tio tegas.
Lebih lanjut, Tio memastikan bahwa pihak Pemkab Deli Serdang tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dan kode etik terkait pemalsuan nomor kendaraan dinas ini.
“Bila terbukti salah, yang bertanggung jawab pemegang/pengguna mobil akan kita tindak tegas,” tambahnya.
Tindakan mengubah atau memalsukan plat nomor kendaraan bermotor merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain sanksi tilang dan pidana dari pihak kepolisian, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang terbukti menyalahgunakan aset negara ini juga terancam sanksi disiplin pegawai.
Publik kini menunggu langkah nyata dan transparansi dari Pemkab Deli Serdang dalam mengusut tuntas siapa oknum di balik mobil BK 1229 MI (asli BK 1229 M) ini. Apakah sanksi tegas benar-benar akan dijatuhkan, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja? Kami akan terus mengawal perkembangannya.(HM)
