
Indramayu,hariandialog.co.id-dihari yang sama Kamis, (18/06/2026)
Setelah terdakwa Priyo Agustiawan, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman penjara 20 tahun. Di hari yang sama Kamis,(18/06/2026) dengan jam yang berbeda, akhirnya Ririn Rifanto didakwa oleh JPU dengan tuntutan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu yang digelar di PN Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ririn terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima korban, yakni Sahroni, Budi, Euis, RK, dan seorang bayi berusia 8 bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena dilakukan secara sadis, menghilangkan nyawa lima orang sekaligus, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Jaksa juga menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Selain mengungkap motif yang diduga terkait penguasaan harta korban, jaksa membeberkan berbagai upaya yang disebut dilakukan terdakwa untuk menghilangkan jejak dan mengaburkan penyelidikan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan Ririn tetap tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut dan akan melakukan perlawanan terhadap tuntutan jaksa.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu ini sendiri sempat menghebohkan publik setelah lima jenazah ditemukan di dalam rumah pada September 2025.(muradi)
