
Jakarta-hariandialog.co.id -18 Juni 2026. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan usaha tanpa izin beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) secara ilegal).
Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten memuat penawaran PAKD tidak berizin.
Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama yang ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk: (1) Melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi.( 2 ) Memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia.
KE ( 3 ) Menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh.(4)Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif. (5) Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis.( 6 ) Dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan.
(7) Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan.
Satgas PASTI BLOKIR
Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Sejalan dengan hal itu, Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal. Masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkan melalui website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(*/NL )
