
Deli Serdang, hariandialog.co.id
Publik Deli Serdang kembali dihebohkan oleh ulah oknum pejabat/ASN yang diduga menyalahgunakan fasilitas negara. Belum reda tensi pemberitaan terkait mobil dinas Suzuki Ertiga abu-abu BK 1229 M yang diduga dimanipulasi menjadi BK 1229 MI, kini muncul babak baru yang tak kalah memicu kontroversi.
Sebuah mobil diduga mobil dinas berplat BK 874 M terciduk warga sedang terparkir santai di halaman sebuah cafe pada saat jam kerja aktif, Jumat Siang menjelang Sore (19/06/2026). Temuan ini langsung memantik reaksi keras dari masyarakat yang mengutuk rendahnya kedisiplinan oknum abdi negara tersebut.
Berdasarkan aturan resmi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, jadwal pelayanan publik dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Bupati serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diatur dengan sangat ketat:
Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
Jumat: 08.00 – 16.30 WIB
Keberadaan mobil BK 874 M di cafe pada hari ini jelas memicu pertanyaan besar. Di saat masyarakat membutuhkan pelayanan prima di akhir pekan, fasilitas negara yang dibiayai uang rakyat justru diduga digunakan untuk keperluan pribadi di luar agenda kedinasan.
Rentetan skandal kendaraan dinas ini dinilai telah mengangkangi instruksi tegas yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.
Dalam berbagai kesempatan, Bupati secara meyakinkan telah menginstruksikan agar seluruh kendaraan operasional pemerintahan wajib menggunakan plat merah (plat dinas). Beliau juga mengancam akan menindak keras segala bentuk praktik modifikasi, penyamaran, atau manipulasi plat nomor dinas menjadi plat hitam demi kepentingan pribadi.
Ketegasan ini bukan tanpa alasan. Pemkab Deli Serdang telah memayungi penggunaan fasilitas negara ini melalui beberapa kebijakan utama Larangan Manipulasi Kendaraan dinas dilarang keras disamarkan atau diubah menjadi plat hitam guna menghindari penyalahgunaan wewenang.
Kebijakan Efisiensi Radikal Di bawah kepemimpinan dr. H. Asri Ludin Tambunan, mobil dinas kini dipusatkan di kantor. Fasilitas tersebut dilarang keras untuk dibawa pulang atau digunakan di luar kepentingan tugas resmi.
Kasus dugaan pemalsuan plat BK 1229 M menjadi BK 1229 MI, ditambah dengan terciduknya mobil BK 874 M di cafe saat jam kerja, seolah menjadi bukti adanya oknum-oknum nakal yang mencoba menantang ketegasan sang Bupati.
Merespons temuan panas ini, Kepala Bagian Umum Pemkab Deli Serdang, Agung Tritano, langsung memberikan respons cepat saat dikonfirmasi oleh awak media.
Pihaknya berjanji tidak akan tinggal diam dan akan segera mengusut siapa oknum ASN yang membawa kendaraan dinas BK 874 M ke cafe tersebut.
“Oke kita cek bg siapa ini, mksh infonya, iya bangg kami proses juga pemanggilan ybs (yang bersangkutan),” ujar Agung Tritano tegas melalui pesan konfirmasi.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan sanksi tegas dari Pemkab Deli Serdang. Apakah tindakan disiplin akan benar-benar dijatuhkan secara transparan, ataukah corengan pada wajah reformasi birokrasi ini akan menguap begitu saja? Kita kawal bersama.(HM)
