
Grobogan, hariandialog.co.id- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Gubug berhasil mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat pelaksanaan patroli rutin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di tepi Jalan
Purwodadi–Semarang, tepatnya di Jl. A. Yani, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial ST, YN, dan RZ. Dari hasil pemeriksaan
awal di lokasi, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah senjata tajam jenis corbek dengan
panjang sekitar 2 meter yang diduga dibawa tanpa hak.
Pengamanan tersebut merupakan hasil kegiatan patroli gabungan yang dilaksanakan oleh Unit
Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Gubug sebagai bagian dari upaya preventif dalam
mengantisipasi tindak kriminalitas, aksi tawuran, maupun gangguan keamanan lainnya di wilayah
hukum Polsek Gubug.
Kapolsek Gubug AKP Anang Heriyanto, S.E., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Gubug IPTU Yusuf Al
Hakim, S.H., M.H. menyampaikan bahwa ketiga pemuda beserta barang bukti telah diamankan ke
Polsek Gubug guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga terlapor beserta barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan
lebih lanjut untuk mengetahui tujuan membawa senjata tajam tersebut serta mendalami ada atau
tidaknya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya,” ujar IPTU Yusuf Al Hakim.
Lebih lanjut, Kapolsek Gubug mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua,
agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya di luar rumah.
“Peran orang tua sangat diperlukan dalam membimbing, mengawasi, dan mengarahkan anak-anak
agar tidak terlibat dalam pergaulan yang dapat mengarah pada tindakan melanggar hukum.
Pencegahan dimulai dari lingkungan keluarga, sehingga sinergi antara keluarga, masyarakat, dan
kepolisian menjadi kunci terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pesan Kapolsek.
Polsek Gubug menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli rutin serta penindakan
terhadap segala bentuk pelanggaran hukum demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya.
(Sub)
