Jakarta, hariandialog.co.id. — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi
Santoso buka suara terkait anggapan bahwa kewajiban memiliki Nomor
Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang online akan berujung pada pungutan
pajak baru.
Ia menegaskan NIB tidak memiliki kaitan dengan kebijakan perpajakan,
melainkan berfungsi sebagai legalitas dasar bagi pelaku usaha yang
berjualan melalui platform digital.
Budi mengatakan muncul persepsi di media sosial yang
mengaitkan kewajiban NIB dengan penambahan beban pajak bagi pelaku
usaha e-commerce.
Menurut dia, anggapan tersebut tidak tepat karena setiap
kegiatan usaha, baik yang dijalankan perseorangan maupun badan usaha,
memang diwajibkan memiliki NIB sebagai identitas resmi usaha.
“NIB itu sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya
dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak,
enggak ada hubungannya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Ayam Gepuk
Pak Gembus Spot Plus, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan kepemilikan NIB bertujuan memberikan kepastian
legalitas bagi pelaku usaha. Dengan status usaha yang resmi, pelaku
usaha dinilai akan lebih mudah mengakses layanan perbankan maupun
pembiayaan untuk mengembangkan bisnis, tulis cnni. (yaya-01)
