
Jakarta,hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, pada Kamis (25-6-2026) mengeksekusi terpidana Dr.H. Razman Arif Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik kepada Hotman Paris Hutapea.
Menurut Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariatma kepada Dialog, Jumat (26-6-2026), pengeksekusian terpidana Razman Arif Nasution itu guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dr. Anggara Hendra Setya Ali, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H.
Terpidana Razman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Mei 2026, juncto Putusan Pengadilan Tinggi DK Jakarta Nomor 223/PID.SUS/2025/PT DKI tanggal 17 November 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr tanggal 30 September 2025, karena melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Pengeksekusian Terpidana Putri Iqlimia Aprillia
Sementara itu, pada Rabu 10 Juni 2026, kata Dapot Dariatma, telah terlebih dahulu dilakukan eksekusi kepada terpidana Putri Iqlimia Aprillia di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan Putri Iqlima dikatakan dalam kondisi sehat dan sedang dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 23 minggu.
“Kejari Jakut bersama pihak Lapas berkomitmen untuk tetap memenuhi hak-hak dasar narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada pihak Lapas untuk menjalani pidananya,” jelas Kasi Penkum Kejati DK Jakarta ini.
Pengeksekusian terpidana Putri Iqlima tersebut dipimpin Plh Kasi Pidum Kejari Jakut, Wahyu Oktaviandi SH.MH. Putri Iqlima Aprillia dikenai hukuman 6 bulan penjara, karena dalam putusan kasasi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2655 K/Pid.Sus/2026 tanggal 1 April 2026, melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Perlu diketahui bahwa kedua terpidana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dari pelapor/korban Hotman Paris Hutapea. (Het)
