Jakarta, hariandialog.co.id.-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya untuk tetap
istiqamah memperjuangkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang
mengkampanyekan perilaku LGBT di Indonesia.
Sikap tegas ini menanggapi adanya penolakan dari
puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil
Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan regulasi tersebut.
MUI menilai resistensi dari kelompok-kelompok tersebut
tidak akan menyurutkan langkah dalam menjaga moral bangsa dan
menyelamatkan generasi muda dari penyimpangan seksual.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh,
menanggapi santai namun tajam mengenai penolakan tersebut. Menurutnya,
dalam setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum, penolakan dari
pihak-pihak tertentu adalah hal yang lumrah terjadi. “Tidak semua
happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi
pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman
keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban,” kata ulama yang
akrab disapa Prof Niam kepada media, Rabu, 24 Juni 2026.
Meski menghadapi gelombang penolakan, Prof Niam
memastikan MUI tidak akan mundur satu langkah pun demi kemaslahatan
umat dan bangsa. “Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan
kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum
pelaku kriminalnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini
mengingatkan bahwa gerakan penolakan ini perlu ditelisik lebih dalam
mengenai latar belakang, aktor, dan motif di belakangnya.
Prof Niam mengungkapkan, MUI tidak menutup mata terhadap adanya
indikasi keterlibatan aktor internasional dan kepentingan materi.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini
mencatat beberapa poin krusial terkait peta gerakan ini. Pertama,
adanya indikasi kucuran dana asing yang sengaja memfasilitasi dan
mendanai kampanye LGBT atas nama kebebasan.
Kedua, adanya indikasi kelompok masyarakat tertentu yang
mengambil keuntungan dari tumbuh suburnya praktik menyimpang ini di
tengah masyarakat. Ketiga, adanya upaya terselubung dari
lembaga-lembaga penghimpun komunitas gay dan lesbi untuk menuntut
legalisasi di Indonesia.
MUI menegaskan kembali isi fatwa yang telah ditetapkan,
bahwa orientasi seksual sesama jenis adalah sebuah penyimpangan yang
wajib disembuhkan, bukan malah difasilitasi atau dibiarkan menjamur.
Oleh karena itu, formula hukum yang ditawarkan MUI sangat
berkeadilan, yakni menyelamatkan korban melalui rehabilitasi, namun
memberikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual
dan pengkampanyenya.
Ketua Majelis Alumni IPNU ini mendesak Pemerintah dan DPR
RI untuk tidak kalah oleh tekanan kelompok sipil bentukan asing
tersebut. “Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk
segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan
menyelamatkan masa depan NKRI,” tegasnya,tulis digital.MUI.
(halim-01)
