Jakarta, hariandialog.co.id.- Di atas kertas, PT QSS memiliki Izin
Usaha Pertambangan (IUP). Tapi di lapangan, tidak ada aktivitas
penambangan yang sah di wilayah IUP itu.
Yang ada justru penjualan bauksit dari luar wilayah izin, dokumen
ekspor yang terbit tanpa verifikasi benar, dan miliaran rupiah yang
mengalir ke kantong tersangka SDT alias Aseng.
Itulah inti modus yang kini tengah dibongkar Tim
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan
Agung, setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset selama enam
hari, dari 11 hingga 16 Juni 2026 di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Berdasarkan keterangan di laman Kejagung (23/6), modus
SDT alias Aseng bermula dari sebuah celah sederhana namun fatal,
memiliki izin tanpa menjalankan kewajiban yang melekat padanya.
Sejak 2017, SDT tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP
PT QSS sebagaimana mestinya.
Tidak ada due diligence yang sah, tidak ada data
yang benar sebagai dasar operasional. Namun IUP itu tetap digunakan.
Bukan untuk menambang, melainkan sebagai kedok.
Bauksit yang dijual bukan berasal dari wilayah IUP PT QSS, melainkan
dari luar wilayah izin. Dengan kata lain, SDT menjual bauksit yang
bukan haknya, menggunakan dokumen perusahaan yang seolah-olah sah.
Lapisan modus berikutnya ada di jalur ekspor. Penjualan bauksit
berlangsung dari 2020 hingga 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor
yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar.
Di sinilah keterlibatan pihak lain menjadi krusial. Dokumen
ekspor tidak bisa terbit sendiri.
Kejaksaan Agung menyebut SDT bekerja sama dengan penyelenggara
negara dalam memuluskan penerbitan dokumen-dokumen. Sebuah indikasi
bahwa permainan ini tidak berjalan sendirian.
Satu fakta lain yang mempertegas ilegalitas operasi ini, PT
QSS tidak memiliki smelter. Padahal kepemilikan smelter adalah salah
satu syarat wajib untuk mendapatkan perizinan ekspor mineral, tulis
ponti,pos.
Lamborghini Aventador tahun 2022 ditemukan tersembunyi di
sebuah gang, dengan kunci yang sengaja dibuang ke parit. Sebuah upaya
menyembunyikan aset yang justru mempertegas nilainya.
Selain supercar itu, penyidik menyita satu unit Fortuner VRZ, satu
unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 3 unit Triton operasional
tambang, 10 unit excavator, 2 unit buldozer, serta enam kavling tanah
di Pontianak. Empat di antaranya sudah berdiri bangunan di atasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan
bahwa penggeledahan juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang
terafiliasi dengan SDT di wilayah hukum Kalimantan Barat. Lingkaran
permainan ini, dengan kata lain, lebih luas dari satu nama.
Kasus ini mencolok bukan hanya skala asetnya, melainkan rentang
waktunya. Modus ini berjalan sejak 2017 hingga 2025, sebelum akhirnya
menjadi perkara di tangan Kejaksaan Agung.
Selama itu, bauksit mengalir keluar, dokumen terus terbit, dan izin
yang seharusnya menjadi instrumen tata kelola pertambangan malah
justru sebagai perisai untuk operasi yang dari awal tidak pernah sah.
Kasus Aseng bukan hanya cerita tentang satu tersangka. Ia adalah
cermin dari rapuhnya pengawasan tata kelola IUP di Kalimantan Barat.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah siapa penyelenggara negara yang
ikut memudahkan dokumen ekspor itu terbit, dan apakah nama-nama itu
akan segera menyusul ke meja penyidik? (bing-01)
