Jakarta, hariandialog.co.id.- — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka FH selama 20
hari ke depan terkait penyidikan dugaan tindak pidana penyaluran
pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yang
diduga merugikan para korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri
Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan FH merupakan tersangka baru
hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan
empat tersangka lain, yakni TA, MY, ARL, dan AS.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap
tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa
penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai
tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan
penyidikan,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta,
Sabtu (20/6), melansir Antara.
FH merupakan founder dan advisor PT DSI. Ia juga pernah
menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain sebagai mantan
Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan
Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan
Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.
Ade Safri menambahkan, berkas perkara tiga tersangka, yakni
TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada
jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026.
Sementara itu, pemberkasan perkara tersangka AS, FH, serta
tersangka korporasi masih berjalan secara simultan melalui koordinasi
dengan Kejaksaan Agung, tulis cnni. (rojak-01)
