Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum Cosman Oktanel Girsang mendakwa
terdakwa Anas Alkatiri bin Abdul Hadi Alkatiri (alm) melakukan
perbuatan tindak pidana membeli dan kemudian menjual narkotika jenis
ganja.
Menurut surat dakwaan jaksa Cosman, terdakwa Anas Alkatiri
dengan sengaja pada 13 Februari 2026 membeli dengan cara memesan daun
ganja kering kepada Mirza (DPO) seberat 14,80 gram. Harganya Rp1 juta
dan pembayaran melalui transfer ke rekening atas
Nama Mirza di BCA.
Sesuai kesepakatan narkotika jenis ganja tersebut dikirim
ke tempat Kos Anas di Jalan Pedati Raya No.7-C Rt 007, Rw 009,
Kelurahan Rawa Bunga, Jati Negara, Jakarta Timur. Kemudian sebut
jaksa dalam dakwaannya ganja tersebut dibagi-bagi dalam 8 paket yang
dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok Dji Sam Soe untuk dijual.
Untuk itu, jaksa mendakwa terdakwa Anas Alkatiri dengan
pidana penjara sebagaimana pada Pasal 114 ayat (1) jo UU No.35 tahun
2009, tentang Narkotika dan atau dakwaan kedua melanggar Pasal 111
ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tob).
