Jakarta, hariandialog.co.id – Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) bereaksi keras terhadap ulah
pengacara Hotman Paris Hutapea, yang terkesan melecehkan profesi
wartawan. Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua SWSI Wahyu
Muryadi dan Sekretaris Umum Budiman Tanuredjo, Minggu (19/7/26), SWI
menyampaikan 7 pernyataan kerasnya diantaranya menyesalkan penggunaan
kata kata yang merendahkan profesi wartawan.
Menurut Wahyu Muryadi, perkembangan penanganan perkara yang melibatkan
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie
Adriansyah, memang telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Perkara ini tidak lagi semata-mata menyangkut seseorang yang sedang
menjalani proses hukum. Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas
lembaga penegak hukum, konsistensi penerapan prinsip equality before
the law, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di
Indonesia.
”Perhatian publik semakin menguat karena muncul berbagai dinamika
dalam proses penanganan perkara, mulai dari perpindahan penanganan
perkara, penerbitan surat perintah penyidikan baru, hingga berbagai
perkembangan lain yang memunculkan beragam pertanyaan di tengah
masyarakat,”tulis Wahyu.
Publik juga masih mengingat berbagai peristiwa yang pernah menjadi
sorotan nasional, termasuk insiden penguntitan terhadap Febrie
Adriansyah pada Mei 2024 yang melibatkan anggota Densus 88, serta
hadirnya sejumlah personel Brimob di kawasan Kejaksaan Agung pada
periode yang sama.Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi ketika Febrie
Adriansyah tengah menangani sejumlah perkara korupsi besar yang
menjadi perhatian nasional, termasuk perkara dugaan korupsi tata niaga
komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
SWSI tidak menarik kesimpulan mengenai hubungan antarperistiwa
tersebut. Namun, rangkaian perkembangan yang terjadi semakin
menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan,
independen, profesional, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk
intervensi agar tidak menimbulkan spekulasi serta tidak menggerus
kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam konteks itulah, kata Wahyu, pers menjalankan fungsi
konstitusionalnya. Wartawan berkewajiban mengajukan pertanyaan,
menggali fakta, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi
kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin besar
pula tanggung jawab pers untuk mengawalnya secara independen. Dalam
keadaan seperti itulah pertanyaan-pertanyaan kritis wartawan merupakan
bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, bukan sesuatu yang patut
dihindari ataupun dijawab dengan penghinaan.
Namun, di tengah pelaksanaan tugas jurnalistik tersebut, publik justru
menyaksikan sebuah peristiwa yang memprihatinkan ketika Advokat Hotman
Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan
Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026, merespons pertanyaan
wartawan dengan sejumlah ucapan yang bernada merendahkan, antara lain,
“Lu punya otak enggak?”, “Koq ini orang jadi dunguuu?”, dan “Kalau kau
tidak tahu pasalnya, berhenti jadi wartawan.”
”SWSI menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi
yang patut dipertontonkan dalam forum terbuka,”ujar Wahyu.
Wartawan yang mengajukan pertanyaan mengenai suatu perkara yang
menjadi perhatian publik sedang menjalankan tugas jurnalistik
sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers.
Pertanyaan wartawan dapat dianggap kurang tepat, kurang lengkap,
bahkan keliru. Namun jawaban terhadap pertanyaan tersebut seharusnya
disampaikan melalui argumentasi, penjelasan, atau penolakan secara
santun, bukan dengan kata-kata yang merendahkan martabat profesi.
SWSI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak berkaitan
dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi
pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat.
Namun demikian, setiap profesi—terlebih profesi advokat yang dikenal
sebagai officium nobile—memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga
etika komunikasi publik serta memberikan keteladanan dalam menghormati
profesi lain.
Bagi SWSI, persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar hubungan
antara seorang advokat dengan wartawan. Atas dasar itu, Serikat
Wartawan Senior Indonesia menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap setiap perkara
yang menyangkut kepentingan publik agar berjalan secara independen,
profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk
intervensi, tekanan, konflik kepentingan, maupun kriminalisasi.
2. Mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus dilaksanakan
berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum yang benar, menjunjung
tinggi asas praduga tak bersalah, serta menjamin persamaan setiap
warga negara di hadapan hukum.
3. Mendorong seluruh institusi penegak hukum memberikan penjelasan
kepada masyarakat secara proporsional dan berkala sehingga ruang
publik tidak dipenuhi spekulasi, disinformasi, maupun saling
mencurigai antar-lembaga.
4. Menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan
pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja untuk
memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
5. Menyesalkan penggunaan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan
dalam forum terbuka serta meminta Saudara Hotman Paris Hutapea
menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai
bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik, etika komunikasi
publik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
6. Mengajak seluruh organisasi advokat menjaga marwah profesi sebagai
officium nobile melalui penegakan kode etik. SWSI menghormati
mekanisme Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan organisasi advokat
yang berwenang untuk menelaah persoalan ini sesuai ketentuan yang
berlaku.
7. Mengajak seluruh organisasi pers dan insan media untuk terus
mengawal proses penegakan hukum ini secara independen, kritis,
berimbang, melihat dan memahami konteks permasalahan secara
komprehensif, profesional, dan bertanggung jawab. Pers tidak boleh
menjadi pengadil yang menjatuhkan vonis sebelum adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, pers juga tidak
boleh berhenti menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap setiap
proses hukum yang menyangkut kepentingan public, tulis ceknricek.com.
(tob-01)
