
Jakarta, hariandialog.co.id.- Aktor Dude Harlino menyerahkan uang
honor sebesar Rp 5,25 miliar yang diterimanya sebagai brand ambassador
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada penyidik Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Uang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti dalam
penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat perusahaan tersebut.
Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen
Susatyo Purnomo Condro mengatakan, uang yang diserahkan Dude merupakan
honor sebagai brand ambassador PT DSI yang diterima sejak 2022 hingga
2025. “Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah
menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai
Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia sejak tahun 2022 sampai
2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,25 miliar,” kata Susatyo
dalam keterangannya, Kamis,23 Juli 2026
Menurut dia, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap
uang tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyitaan
dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) dan Berita Acara
Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan. “Selain
pelaksanaan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap
Saudara DH guna memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan
penyerahan uang honor tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian
dalam perkara yang sedang ditangani,” ungkap Susatyo.
Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, mengatakan penyerahan
uang tersebut merupakan inisiatif kliennya dan istrinya, Alyssa
Soebandono, tanpa adanya paksaan dari penyidik. “Hari ini Dude Harlino
hadir sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Tetapi, kehadiran ini
setelah ada inisiatif dari saksi Dude Harlino. Jadi pemeriksaan hari
ini sebenarnya terkait dengan, atau lebih intinya soal, ini yang
penting nih, jadi berita buat kalian nih: penyerahan uang dari Dude
Harlino,” ungkap Haris ditemui di Gedung Bareskrim.
Haris menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan
penyidik selama dua hingga tiga pekan untuk menyampaikan niat baik
tersebut. Namun, mekanisme hukum mengharuskan penyerahan uang dicatat
sebagai penyitaan. “Kenapa saya sebut penyerahan? Karena ini inisiatif
dari Dude dan istrinya. Jadi ini benar-benar murni inisiatif,” nilai
dia.
Menurut Haris, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk
dukungan terhadap proses pemulihan kerugian para pemberi pinjaman
(lender) yang menjadi korban kasus PT DSI. Ia juga menegaskan kliennya
tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan
perusahaan. “Dude kan tidak ada kaitan dengan praktik kejahatan yang
dilakukan oleh si masing-masing yang jadi tersangka maupun terdakwa
ya. Jadi Dude tidak ada kaitan langsung,” kata dia, tulis kompaS.
(Rojak-01)
