Jakarta , hariandialog.co.id.- – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mempelajari aturan baru tersebut.
“Kami sedang pelajari dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Anang enggan mengomentari lebih lanjut SEMA tersebut. Dia menegaskan Kejagung masih mempelajari aturan itu.
Sebelumnya, Ketua MA Sunarto menjelaskan, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi para penegak hukum terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Sunarto menekankan putusan bebas tidak bisa dibawa ke kasasi.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis (20/8).
Aturan terbaru MA ini diketahui mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 299 KUHAP baru, dijelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah kriteria. Berikut ini isinya:
Pasal 299
(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat, tulis dtc. (bing-01)
