Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi t Kepabeanan Tahun 2025-2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penahanan kepada tersangka GH dilakukan selama 20 hari dalam masa penahanan pertama terhitung sejak 26 Agustus hingga sampai 14 September 2026 di rumah tahanan negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menahan 7 orang tersangka.
Plt Direktur Penyikan KPK, Achmad Taufik Husen saat jumpa pers di gedung KPK, mengatakan terkait penahanan tersangka GH. Penahanan dilakukan setelah GH diperiksa sebagai tersangka.
Perlu diektahui kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi yang menjadikan GH sebagai tersangka, berawal dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam konstruksi perkaranya, diduga terjadi pertemuan antara JF selaku pemilik PT BR dengan sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, salah satunya GH.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan pemberian uang dari JF ke sejumlah unit kerja di Bea dan Cukai, diantaranya BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar. Adapun kesepakatan tersebut diduga berawal dari permintaan bantuan oleh JF untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya.
JF kemudian memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD (dollar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Sehingga dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR dikatakan telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dimana uang sebesar Rp3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) unit kendaraan bermotor roda dua berjenis motor gede (moge), diantaranya BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber. Selain itu, KPK turut menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar.
Dalam kasus gratifikasi ini, GH dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1tahun 2026 jo. Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) UU No. 1tahun 2023 tentang KUHP baru. Dtc (***/Het)
