
Cirebon,hariandialog.co.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Bank Cirebon resmi melangkah ke tahap persidangan.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi telah melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit periode 2017–2024 tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus (Pengadilan Tipikor Bandung) pada Rabu (26/8/2026).
Pelimpahan berkas perkara ini melibatkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni:
DG (mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon),
ZA (Kepala Bagian Kredit Perumda BPR Bank Cirebon) dan
AS (mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, S.H.,kepada wartawan ia membenarkan langkah hukum tersebut. Roy mengatakan bahwa pelimpahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan di tingkat kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa DG, ZA, dan AS ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Saat ini Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut,” ungkap Roy dalam keterangan resminya.

Kasus korupsi yang menjerat jajaran manajerial Perumda BPR Bank Cirebon ini diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, pada kurun 2017 hingga 2024.
Penyimpangan prosedur pencairan kredit serta penyalahgunaan kewenangan jajaran direksi dan manajemen disinyalir memicu kerugian negara yang signifikan pada bank milik daerah tersebut.
“Dengan dilimpahkannya berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat setelah Majelis Hakim menerbitkan penetapan jadwal persidangan,” pungkas Roy.(budhi)
