Jakarta,hariandialog.co.id.– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penydik pada JAM Pidsus bersama tim jaksa dari Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menyita sejumlah aset dalam perkara dugaan korupsi ekspor bauksit ilegal PT QSS periode tahun 2017- 2025 atas tersangka Sudianto alias Aseng dkk. Penyitaan aset tersebut dilakukan sejak tanggal 25 Agustus 2026 hingga 29 Agustus 2026 di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam keterangannya, Sabtu (29-8-2026), Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, aset-aset yang disita dari beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat berdasarkan estimasi senilai Rp388 miliar lebih.
Dikatakannya, aset-aset yang disita terdiri dari barang-barang tak bergerak seperti tanah dan bangunan maupun barang-barang bergerak, yang antara lain digunakan sebagai sarana transportasi laut dan armada operasional serta alat-alat berat.
Adapun secara rinci untuk aset tak bergerak berdasarkan estimasi total senilai Rp1.438.700.000 yang berada di dua lokasi yaitu:
1.Kota Pontianak terdiri dua bidang tanah/bangunan seluas total 284 m² (estimasi harga pasar Rp3.200.000/m²) dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp908.800.000.
2.Kabupaten Kubu Raya terdiri tiga bidang tanah/bangunan dengan total luasan 588 m² (estimasi harga pasar Rp900.000/m²), dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp529.900.000
Sedangkan untuk aset-aset bergerak berdasarkan estimasi total sebesar Rp336.920.000.000 yang berada di tiga lokasi yaitu:
1.Lokasi Area Perairan/Pelabuhan Pertambangan PT QSS terdiri dari;
• 7 unit Kapal Tongkang (estimasi harga pasar Rp30.000.0000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp210 miliar.
• 9 unit Kapal Tug Boat (Estimasi harga pasar Rp10.000.000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp90 miliar.
2.Lokasi Area Site/Pit Pertambangan PT QSS terdiri dari:
•16 unit Alat Berat Operasional Pertambangan: Terdiri dari 10 unit Excavator, 2 unit Grader, 2 unit Loader, dan 2 unit Vibro, dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp32 miliar.
3.Lokasi Area Pool Kendaraan/Jalur Logistik PT QSS, yang terdiri dari :
• 23 unit Dump Truck merk Hino (Estimasi harga pasar Rp190.000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp4,3 miliar.
• 23 unit Dump Truck merk Dongfeng. (Estimasi harga pasar Rp60.000.000 per unit), dengan total nilai estimasi sebesar Rp1.380.000.000;
• 2 unit Mobil Operasional Double Cabin (Estimasi harga pasar Rp200.000.000 per unit), dengan total nilai estimasi sebesar Rp400 juta.
• 1 unit Mobil Operasional Single Cabin: (Estimasi harga pasar Rp150.000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp150 juta.
“Terhadap aset-aset yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” kata Anang. (Rel/Het)
Sejumlah Aset Tersangka Aseng Kembali Disita Kejaksaan Agung
Jakarta,hariandialog.co.id./Dialog– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penydik pada JAM Pidsus bersama tim jaksa dari Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menyita sejumlah aset dalam perkara dugaan korupsi ekspor bauksit ilegal PT QSS periode tahun 2017- 2025 atas tersangka Sudianto alias Aseng dkk. Penyitaan aset tersebut dilakukan sejak tanggal 25 Agustus 2026 hingga 29 Agustus 2026 di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam keterangannya, Sabtu (29-8-2026), Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, aset-aset yang disita dari beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat berdasarkan estimasi senilai Rp388 miliar lebih.
Dikatakannya, aset-aset yang disita terdiri dari barang-barang tak bergerak seperti tanah dan bangunan maupun barang-barang bergerak, yang antara lain digunakan sebagai sarana transportasi laut dan armada operasional serta alat-alat berat.
Adapun secara rinci untuk aset tak bergerak berdasarkan estimasi total senilai Rp1.438.700.000 yang berada di dua lokasi yaitu:
1.Kota Pontianak terdiri dua bidang tanah/bangunan seluas total 284 m² (estimasi harga pasar Rp3.200.000/m²) dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp908.800.000.
2.Kabupaten Kubu Raya terdiri tiga bidang tanah/bangunan dengan total luasan 588 m² (estimasi harga pasar Rp900.000/m²), dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp529.900.000
Sedangkan untuk aset-aset bergerak berdasarkan estimasi total sebesar Rp336.920.000.000 yang berada di tiga lokasi yaitu:
1.Lokasi Area Perairan/Pelabuhan Pertambangan PT QSS terdiri dari;
• 7 unit Kapal Tongkang (estimasi harga pasar Rp30.000.0000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp210 miliar.
• 9 unit Kapal Tug Boat (Estimasi harga pasar Rp10.000.000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp90 miliar.
2.Lokasi Area Site/Pit Pertambangan PT QSS terdiri dari:
•16 unit Alat Berat Operasional Pertambangan: Terdiri dari 10 unit Excavator, 2 unit Grader, 2 unit Loader, dan 2 unit Vibro, dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp32 miliar.
3.Lokasi Area Pool Kendaraan/Jalur Logistik PT QSS, yang terdiri dari :
• 23 unit Dump Truck merk Hino (Estimasi harga pasar Rp190.000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp4,3 miliar.
• 23 unit Dump Truck merk Dongfeng. (Estimasi harga pasar Rp60.000.000 per unit), dengan total nilai estimasi sebesar Rp1.380.000.000;
• 2 unit Mobil Operasional Double Cabin (Estimasi harga pasar Rp200.000.000 per unit), dengan total nilai estimasi sebesar Rp400 juta.
• 1 unit Mobil Operasional Single Cabin: (Estimasi harga pasar Rp150.000.000 per unit) dengan total nilai estimasi sebesar Rp150 juta.
“Terhadap aset-aset yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” kata Anang. (Rel/Het)
