Jakarta, hariandialog.co.id.- Pencari keadilan NY. Agnes Elies Jean
Zaini, Laurens Willy Zaini, Henry Rudy Zaini, Ny. Pia Anita Zaini, Ny.
Margrit Rita Kusandri dan James Eric Zaini Kembali bersurat Kepada
Ketua Mahkamah Agung RI minta agar berkas perkara putusan MA dalam
Tingkat Peninjaun Kembali (PK) dikirimkan kepengadilan pengaju dalam
hal ini PN Jakarta Pusat
Menurut surat bertanggal 26 Agustus 2026, yang foto copynya
dikirimkan via email ke redaksi, para pemohon PK perkara register
nomor 1153PK/PDT/2025 yang statusnya sudah diputus dengan amar putusan
KABUL<br> KABUL, Perkara PK tersebut tertera telah diputus pada hari
Senin, tanggal 01 Desember 2025.
Perkara tersebut oleh pemohon PK disebut sudah diputus dan
dibuktikan dapat di akses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) sejak 01 Desember 2025 hingga saat ini di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat selaku pengadilan pengaju,masih tercantum putusan PK
Nomor ;1153 PK/PDT/2025, KABUK <br> KABUL.
Namun, pihak permohon PK tidak henti-hentinya mempertanyakan ke PN
Jakarta Pusat, selaku pengadilan pengaji dan para pemohon secara
bergantian mempertanyakan ke petugas SIPP dan jawaban sama yaitu
“BELUM TURUN DARI MAHKAMAH AGUNG”.
Untuk itulah, sebut mereka, untuk kedua kalinya bersurat langsung
kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, dan berharap jawabannya
dengan segera mengirimkan berkara putusan PK ke PN Jakarta Pusat.
Maklum, mereka para pemohon keadilan yang haus dan rindu akan
transparansi, tepat di putusan PK permohonannya dikabulkan oleh MA
melalui majelis hakim yang ditunjuk Ketua MA.
Terlihat di layar computer saat penelusuran perkara di SIPP
PN Jakarta Pusat Kelas I-A Khusus ketua mejelis hakim Syamsul
Ma’arif,SH, LLM, Phd, dan anggota I Dr.Lukas Prakoso, SH, Mhum,
anggota majelis 2 Agus Subroto, SH,Mkn dan Panitera Pengganti Andi
Imran Makalau, SH,MH.
Dan Usia perkara setelah di putus hari Senin, 1 Desember 2026 bilang
dihitung lamanya sudah 264 hari. Padahal, sebut sebuah sumber
sebagaimana SOP di jajaran Hakim Agung di MA RI, putusan sudah
selesai dan dikirimkan ke PN Pengaju paling lambat 60 hari. (red-01)
