Jakarta, hariandialog.co.id.- Melva Pardede, 56, perwakilan kurir online asal Jakarta, menyuarakan amarahnya usai perwakilan AMPB keluar dari dalam gedung DPR RI.
Menurutnya, langkah perwakilan yang hanya masuk tanpa melibatkan elemen elemen aliansi lain seperti ojek online maupun massa dari daerah luar, merupakan bentuk pengabaian terhadap perjuangan bersama.
“Siapa yang udah selesai? Pati doang! Warga Jakarta belum! Kami dari pagi, dari kemarin! Jangan hanya Pati aja, kami tersinggung sebagai warga Jakarta,” tegas Melva saat diwawancarai di lokasi aksi, Kamis (27/8).
Melva menilai hasil kesepakatan yang didapat sangat jauh dari harapan massa yang telah bertahan di jalanan.
“(Tuntutan) Hukuman mati tiba-tiba hilang! Lihat muka saya sampai hitam, dilarang sama keluarga demi mengawal saudara-saudara. Tapi apa hasilnya? Zonk!” lanjutnya penuh kecewa.
Ia bahkan menegaskan tidak akan mau lagi memberikan pengawalan jika gerakan warga Pati kembali digelar.
“Kalian kalau datang lagi ke Jakarta, jangan harap orang Jakarta kawal kalian! Kecewa!,” serunya.
Seperti diketahui
Kesepakatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan pimpinan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset memicu kekecewaan dari elemen massa aksi lainnya di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).
Sejumlah demonstran menilai hasil negoisasi tersebut diambil secara sepihak, dan tidak mencerminkan tuntutan menyeluruh dari seluruh elemen rakyat yang ikut mengawal aksi sejak awal.
Keluhan Tenggat Waktu Empat Bulan
Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Firman, 29, demonstran asal Cilacap. Ia merasa masa penantian hingga 15 Desember 2026 terlalu lama dan berisiko memberi celah bagi para pembuat kebijakan.
Firman menceritakan perjuangan berat rombongannya untuk sampai ke ibu kota, di mana dari 20 bus yang berangkat dari Cilacap, sebanyak 10 bus sempat tertahan di Cikampek.
“Kurang puas dengan hasilnya. Soalnya kelamaan nunggu sampai 4 bulan. Harapan aku sih jangan sampai kelamaan. Jauh-jauh dari Cilacap, 10 bus ditahan, sampai sini malah hasilnya kayak gini,” ujar Firman.
Ia juga menyayangkan sikap perwakilan AMPB yang dinilai mengambil keputusan sendiri tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan ratusan peserta aksi yang menunggu di luar.
“Jadi itu keputusan sepihak. Seakan-akan mereka merasa mereka (AMPB) sendiri yang berjuang,” katanya.
Komitmen Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, membacakan surat komitmen resmi yang ditandatangani oleh pimpinan DPR RI dan Komisi III, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Habiburokhman.
Dalam surat tersebut, DPR berjanji menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR bahkan menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka jika regulasi tersebut gagal disahkan dalam Sidang Paripurna sesuai tenggat.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengonfirmasi dari atas mobil komando bahwa aspirasi publik telah diterima resmi.
Masyarakat diundang untuk terus mengawal serta memberikan masukan teknis selama proses pembahasan berlangsung,
“Pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre di atas mobil komando, tulis jps. (tim-red)
