
MEDAN, hariandialog.co.id, Pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat semakin memperlihatkan adanya pertanyaan besar yang belum terjawab. Vonis terhadap sejumlah terdakwa di perkara Tebing Tinggi serta pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara di Kabupaten Langkat seharusnya tidak menjadi garis akhir.
Persoalan ini terungkap selama persidangan saat menunjukan alat-alat bukti dalam perkara kasus dugaan korupsi smartboard yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Medan.
Justru sebaliknya, peristiwa hukum tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa yang berada di balik layar.
Dalam fakta dipersidangan dapat disimak pada suatu kesimpulan, agar menelisik dari fakta tersebut. Hal ini sebagaimana dalam pengamat hukum dam politik Drs Osriel P Limbong MSi, sama masa proses persida gan berjalan.
Menurut Osriel yang akrab disapa rekan-rekan para aktivis menyebutkan proses persidangan merupakan pintu masuk ke dalam ranah tersebut untuk menelusuri sehingga
Jangan sampai proses penegakan hukum hanya berhenti pada orang-orang yang berada di permukaan, sementara aktor yang diduga mengendalikan permainan justru tidak tersentuh.
Nama Veve alias Fat disebut-sebut dalam berbagai bukti komunikasi yang menurut pihak tertentu memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara tersebut. Apabila benar terdapat percakapan WhatsApp maupun bukti elektronik lainnya yang menunjukkan adanya peran dalam mengatur, mengendalikan, atau mengarahkan proses proyek, maka seluruh bukti tersebut harus diuji secara hukum secara terbuka dan profesional.
Begitu pula dengan insial BW, yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut sebagai pihak yang diduga berperan dalam mencari atau mengupayakan proyek.
Jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya pembagian peran, komunikasi, pengaturan proyek, aliran kepentingan, ataupun keterlibatan pihak lain, mengapa proses hukum hanya berhenti pada terdakwa yang sudah berada di persidangan?
Penegakan hukum tidak boleh sekadar menangkap pemain di lapangan, tetapi harus berani membongkar siapa yang menyusun permainan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati hasilnya.
Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, maka siapa pun yang terindikasi terlibat harus diproses berdasarkan hukum tanpa melihat jabatan, jaringan, kedekatan, maupun kekuasaan.
Perkara korupsi bukan hanya tentang siapa yang menerima uang. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang merancang, mengatur, mempertemukan kepentingan, mencari proyek, mengendalikan keputusan, serta menikmati keuntungan dari sebuah skema.
Karena itu, Kejaksaan ditantang untuk tidak berhenti pada perkara yang sudah terbuka di persidangan.
Buka seluruh komunikasi. Telusuri aliran uang. Periksa hubungan antaraktor. Cocokkan keterangan para terdakwa dan saksi. Telusuri proyek dari awal hingga pembayaran.
Jika semua jalan akhirnya mengarah kepada aktor tertentu, maka tidak boleh ada ruang untuk berlindung di balik nama besar ataupun jaringan kekuasaan.
Kasus ini bukan sekadar persoalan smartboard. Ini adalah ujian: apakah pemberantasan korupsi benar-benar memburu aktor utama, atau hanya berhenti pada mereka yang mudah dijadikan
Dan apabila bukti memang ada, maka Veve alias Fat dan BW patut diperiksa secara serius untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana mereka.
Sebab di balik setiap proyek yang bermasalah, publik berhak tahu: siapa yang bermain, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati, jelas Osriel P Limbong mengakhiri. (rel/rt)
