Jakarta, hariandialog.co.id.- Saat ini beredar di publik termasuk di sejumlah Grub Wa, termasuk di Grub Forwaka, mengenai bocoran dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Tan Kian.
Dalam dokumen berita acara tersebut, Tan Kian dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya saat pengusutan kasus dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya (Ditangani Pidsus Kejagung pada 2020), merasa terdesak dan butuh bantuan. Dan hingga akhirnya Tan Kian dikenalkan Sdr Lucy Kwek kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau dikenal Boboho, tanpa Lucy pernah menyebutkan siapa nama pejabat di Kejagung yang menjadi tempat Ferry Yanto untuk membereskan masalah saya (Tan Kian-red) agar jangan menjadi tersangka dalam perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Untuk itu, Tan Kian mengeluarkan uang Rp 40 miliar dalam bentuk SGD kepada Ferry Yanto guna diserahkan kepada penyidik. Namun Tan Kian tidak mendapat nama pasti penyidik dan siapa yang menerima uang Rp 40 miliar itu.
Namun Tan Kian dalam bocoran dokumen berita acara penyidikan tersebut mengatakan bahwa uang itu bisa saja diberikan kepada antara lain Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah (saat itu Dirdik JAM Pidsus), Ali Mukartono selaku JAM Pidsus, hingga Sanitiar Burhanuddin (Jaksa Agung).
Terkait penyebutan nama-nama tersebut dalam BAP Tan Kian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani Kejagung, memunculkan polemik, walaupun nama-nama yang disebut tersebut belum otomatis membuktikan adanya penerimaan uang oleh pihak-pihak yang disebut.
Dalam keterangan itu, Tan Kian juga disebut menjelaskan bahwa Ferry Hongkiriwang tidak pernah secara langsung menyebut siapa pejabat Kejaksaan Agung yang disebut dapat membantu menyelesaikan persoalannya.
Usut tuntas tanpa pandang bulu
Guna menguji kebenaran dari pengakuan Tan Kian tersebut, maka penyidik harus terus mengejar siapa penerima uang Rp 40 miliar tersebut guna membuat terang masalah, dan bisa dimintai pertangunjawaban hukumnya.
Hal tersebut dikatakan Praktisi Hukum Zakaria Brahma SH.MH., kepada Dialog, Senin (7-9-2026) ketika dimintai komentar atau pendapat hukumnya. “Soal penerima uang itu, yah, bisa ditelesuri dari Ferry Hongkiriwang. Kan dia yang dikatakan menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian. Jadi tidak sulit untuk itu, yang sulit jika penyidik tidak serius atau melindung pimpinan yang terbukti menerimanya,” ujarnya.
Jadi kasus pemberian Rp 40 miliar yang diberikan Tan Kian agar jangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, hal itu sebagai bukti bahwa masih terjadi jual beli agar jangan ditetapkan sebagai tersangka. “Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum belum beres,” tegas Zakaria. (Het)
