Jakarta, hariandialog.co.id.- Terpidana kasus korupsi kredit fiktif, Edi Naryanto yang buron hampir 10 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, berhasil ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (Tim SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Edy Naryanto diamakan di Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (3-9-2026). Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan RI, Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3-9-2026).
Anang Supiriatna menyebutkan bahwa EN (Edi Naryanto) merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap di PD. BKK Susukan, Kabupaten Semarang, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Mengenai hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016, dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467 subsidair 3 tahun kurungan.
Ditambahkan Anang Supriatna, saat diamankan, Edi Naryanto bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Kemudian terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.*** (Rel/Het)
