
Cirebon, hariandialog.co.id – Perum Bulog Cabang Cirebon mengingatkan Penerima Bantuan Pangan (PBP) agar tidak memperjualbelikan beras bantuan yang diterima dari pemerintah.
Larangan tersebut disampaikan di tengah penyaluran bantuan pangan di wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.
“Saya mengimbau kepada penerima bantuan pangan supaya tidak memperjualkan bantuan pangan itu, karena pada prinsipnya beras bantuan buat rakyat, dilarang diperjualbelikan,” tegas Kepala Perum BULOG Cabang Cirebon, Imam Mahdi, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Imam, ketentuan tersebut telah disampaikan dalam bimbingan teknis kepada pihak terkait sebelum pelaksanaan penyaluran,bahkan di karung juga sudah ada.”Ia menilai penjualan beras bantuan justru merugikan penerima manfaat.
Dikonfirmasi, terkait temuan 196 karung beras bantuan pangan di sebuah rumah di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, seperti yang diberitakan harian dialog sebelumnya.
Ia mengatakan “Kemarin ketika ada permasalahan tersebut, saya langsung memerintahkan tim penyalur Kabupaten Cirebon untuk memeriksa administrasi dan dokumentasi penyaluran di desa tersebut,” ujar Imam, Kamis, 10 September 2026.
Terkait hal tersebut, pihak Bulog memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan modus dalam kasus temuan 196 karung tersebut.namun Bulog akan mendukung proses hukum dan menyerahkan pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Lebih baik biarkan proses hukum yang berjalan kita dukung. Yang penting di sisi kami sudah melaksanakan penyaluran bantuan pangan sesuai dengan ketentuan. Perkara di sana ditimbun atau diperjualbelikan itu nanti kami serahkan ke penyidik Polresta Cirebon,” katanya.(budhi)
