
Deli Serdang, hariandialog.co.id
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya melindungi lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan. Hal itu diwujudkan melalui penertiban bangunan tanpa izin di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Jumat (11/9/2026).
Penertiban dipimpin langsung Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Satpol PP dan sejumlah perangkat daerah terkait.
Bangunan yang belum selesai tersebut dibongkar karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Bupati, keberadaan bangunan di kawasan LSD tidak dapat dibiarkan karena lahan tersebut harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian.
“Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah,” kata Asri Ludin.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyebut penertiban dilakukan sekaligus sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Ia mengapresiasi partisipasi warga dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratulana. Ia berharap bangunan tanpa izin tidak berkembang dan kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat merugikan masyarakat.
Penertiban mengacu pada Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Penertiban serupa juga dilakukan terhadap bangunan yang direncanakan menjadi kandang ayam di kawasan Pantai Labu karena tidak memiliki izin.(hm)
