Jakarta, hariandialog.co.id – Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, turut bicara mengenai langkah Denny Indrayana Cs yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud mempertanyakan kewenangan MK untuk menangani persoalan tersebut.Khususnya apabila gugatan itu bermuara pada upaya mendiskualifikasi Gibran yang saat ini telah terpilih dan menjabat sebagai Wakil Presiden.
Dikatakan Mahfud, kewenangan MK telah diatur secara jelas dalam konstitusi. Ia menyebut tidak terdapat kewenangan MK untuk mendiskualifikasi ijazah maupun orang yang telah terpilih.
Mahfud menjelaskan bahwa MK memiliki sejumlah kewenangan yang telah ditentukan dalam konstitusi. Karena itu, menurut dia, persoalan keabsahan ijazah tidak serta-merta dapat dibawa ke MK. “Kasus Denny ini, ini menurut saya ya kan MK tidak berwenang ya,” ujar Mahfud, dikutip fajar.co.id, Selasa (22-9-2026).
“Kewenangan MK itu kan hanya empat kewenangan, satu kewajiban dan tidak ada mendiskualifikasi ijazah, mendiskualifikasi orang yang sudah terpilih,” tambahnya. Mahfud kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kemungkinan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden atau PHPU.
Mahfud juga menyinggung persoalan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan sebuah ijazah. Menurut dia, perkara mengenai keabsahan ijazah pada dasarnya merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Keabsahan ijazah atau tidak itu kewenangan PTUN,” tukasnya.
Ia menyebut pihak Denny sebelumnya telah mencoba menempuh jalur PTUN. Namun, karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan, gugatan kemudian diarahkan ke MK. “Denny mengatakan, PTUN sudah dicoba, gak bisa. Udah berani gitu, harus MK sekarang. Harus turun ini untuk menyelamatkan konstitusi,” imbuhnya.
*Mahfud Pilih Menunggu Persidangan MK
Meski menyampaikan pandangan mengenai aspek kewenangan MK, Mahfud mengaku belum ingin memberikan penilaian lebih jauh terhadap perkara yang diajukan Denny Indrayana Cs.
“Nah silahkan, kita mau melihat juga, saya tidak tahu mau apa dan saya tidak akan berkomentar dulu,” kata Mahfud.
Ia memilih menunggu bagaimana proses persidangan di MK berlangsung. “Saya akan melihat apa sidang MK, saya bicara teori aja dulu dah,” lanjutnya. Mahfud juga mengungkap bahwa dirinya sempat diajak terlibat dalam perkara tersebut oleh pihak yang memiliki legal standing. Namun, ia menyatakan tidak ikut dalam perkara tersebut.
“Pak Mahfud diajak? Ya, iya. Diajak yang punya legal standing ini Pak Mahfud yah, tapi saya enggak,” tandasnya
Sementara itu, Pegiat media sosial sekaligus Kader PDI Perjuangan, John Sitorus bicara soal situasi yang saat ini dihadapi oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.John Sitorus menyebut sosok Wapres Gibran saat ini menghadapi beberapa batu sandungan yang berat untuknya.
Lewat cuitan diakun media sosial X pribadinya, John Sitorus mengatakan bahwa Gibran tidak hanya menghadapi situasi atau gugatan dari Denny Indrayana.
Melainkan, ia juga harus ingat sebelumnya terkena warning dari surat PEMAKZULAN Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan itu sudah diterima oleh DPR dan MPR RI tahun 2025. “Gibran, dia bukan hanya tersandung gugatan Denny Indrayana cs,” tulis John Sitorus dikutip Selasa (22/9/2026).
“Gibran juga sedang terkena warning dari surat PEMAKZULAN Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sudah diterima oleh DPR dan MPR RI tahun 2025,” sebutnya.
John Sitorus pun mengatakan posisi saat ini Gibran Rakabuming Raka sedang berada di ujung tanduk dan situasinya sangat berat. Apalagi, jika sampai Mahkamah Konstitusi (MK) sampai mengabulkan permintaan dari Denny Indrayana Cs yang membuat situasi bakal berat.
Jika itu benar-benar terwujudkan dan dikabulkan, disebutnya tinggal menunggu waktu untuk bisa memakzulkannya dari posisi Wakil Presiden. “Nasib Gibran diujung tanduk. Kalo MK mengabulkan sebagian saja tuntutan Denny Idrayana Cs, maka langkah untuk memakzulkan Gibran
akan semakin mudah,” tuturnya.
“Ini bukan soal intrik politik, tapi ini soal hukum tabur tuai “apa yang kau tabur, itu yang kau tuai”,” jelasnya.
Polemik mengenai status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21-9-2026), sejumlah pihak meminta MK membatalkan pelantikan Gibran. Permohonan tersebut antara lain menyoal syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
MK Pernah Tolak Permintaan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Dalam konteks Pilpres 2024, isu diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebenarnya bukan hal baru. MK sebelumnya telah memeriksa perkara PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Salah satu materi yang dipersoalkan
berkaitan dengan pencalonan Prabowo-Gibran.
Kemarin, Senin, 22 September 2026, Pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara resmi membacakan pokok-pokok permohonan diskualifikasi terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pemaparannya, tim pemohon meminta MK untuk menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena menilai adanya cacat administratif dan manipulatif terkait keabsahan syarat pendidikan tingkat SLTA/sederajat yang dimiliki Gibran.
Dalam persidangan tersebut, Denny Indrayana menekankan bahwa pelantikan jabatan tidak serta-merta menghapus kecatatan hukum yang terjadi sejak awal proses pencalonan. Menurutnya, syarat calon merupakan condition sine qua non atau kondisi mutlak yang wajib dipenuhi sebelum penetapan calon hingga pelantikan. “Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang bersifat
administratif dan manipulatif. Demikian cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds) yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi,” ujar Denny Indrayana dalam pemaparannya dikutip fajar.co.id dari tayangan Youtubenya, Selasa (22/9/2026).
Dugaan Cacat Administratif dan Manipulatif yang Terstruktur
Dalam berkas permohonannya, tim pemohon menilai ada dugaan kecurangan pemilu yang bersifat TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana). Poin utama yang disorot adalah tidak terpenuhinya syarat pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Tingkat Lanjutan
Pertama/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Denny menjelaskan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen pendukung dasar, seperti ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah asal, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29
Tahun 2014.
“Surat keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma. Ketika dikonfirmasi dan diminta melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) maupun dalam gugatan di PTUN Jakarta, kementerian terkait tidak pernah membuktikan
keberadaan dokumen fisik pendukung tamat pendidikan tersebut,” tegas Denny di hadapan Majelis Hakim MK.
Selain itu, tim pemohon juga menyoroti proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang dinilai sangat instant. Surat keterangan tersebut diterbitkan dalam kurun waktu satu hari pada tanggal 6 Agustus, padahal prosedur umum penanganan dokumen penyetaraan sekolah luar negeri biasanya memakan waktu minimal lima hari kerja, tulis fajar. (bing-01)
