Jakarta, hariandialog.co.id.- Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Jakarta Barat, tidak mencantumkan detail perkara. Hal ini terlihat ketika mau melihat detail dakwaan tidak ada. Tulisan hanya Dakwaan : Error dan Pihak Dipubilkasikan : Tidak.
Sehingga untuk melihat secara terang benderang dakwaan yang berisikan identitas terdakwa dan kasus serta kronologis tindak pidana dilakukan terdakwa tidak bisa dilihat. Padahal dalam hal membuat suatu berita
harus jelas dan ini biasanya di lihat di SIPP. Sebab, jaksa penuntut umum selalu berdalih agar wartawan tidak mendapatkan surat dakwaan.
Anehnya, SIPP PN Jakarta Barat, dakwaan atau detail perkara tidak bisa di unggah tapi tuntutan ada jelas. Lihat saja perkara nomor 656/Pid.Sus/2026/PN.Jkt.Brt atas nama terdakwa Riski Pardamean L Tobing dan rekannya Irpan bin Usup, tidak ada. Cuman ada nama jaksanya Romli Mukayatsyah, Senator Boris Panjaitan dan Rizky Chaniago.
Untuk kasus narkotika tersebut jaksa menuntut Rizki dan Irpan masing-masing 5 tahun penjara tanpa denda. Padahal, jaksa menyebutkan para terdakwa terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan
tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Disamping itu perkara nomor : 635/Pid.B/2026/PN.Jkt.Brt, dengan terdakwa A Marwan R als Marwan bin Rahmat, kasus perjudian tetap juga dakwwaan : ERROR dan Pihak Dipublikasikan : TIDAK. Jaksanya juga tertera Romli Mukiyatsay , Arif Qudni Nasuiton dan Octavia Ruoli
Megawati.
Untuk kasus ini jaksa mengatakan bahwa terdakwa A Marwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 426 (1) huruf B UU RI No.1 Tahun 2023, tentang perjudian dan untuk itu jaksa
meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan. Terdakwa terbukti melakukan perjudian melalui website situs ”PANGKALAN TOTO”. (tob)
